
Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, dalam sambutannya menegaskan pentingnya perjuangan hak masyarakat dilakukan secara damai.
“Saya mengajak seluruh masyarakat agar dalam memperjuangkan hak-hak atas lahan, kita tetap menempuh cara-cara damai, tidak merusak, dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Melainkan dengan musyawarah, persatuan, dan jalan hukum yang benar,” ujar Suarmin Boyo di hadapan massa aksi.

“Ya Allah, bimbinglah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk dengan tulus dan tegas menyampaikan amanat Pasal 33 UUD 1945 di forum PBB pada 23 September 2025, demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” doa Ustadz Saiful yang diamini oleh seluruh peserta aksi.
Aksi ini turut didampingi oleh kuasa hukum dari DPP Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Saaqib Faiz Ba’arrefan, SH., MH, serta tokoh pendamping perjuangan rakyat, Muhammad Jimi Rizaldi, S.ST., MT., MCE., CPLA, selaku pengurus DPD ARUN Kalbar.
Masyarakat Teluk Bayur menegaskan bahwa perjuangan mereka bukanlah sekadar perebutan lahan, tetapi sebuah ikhtiar menegakkan hak dan keadilan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip damai, hukum, dan persatuan.
