oleh -89 Dilihat
oleh

Strategi Advokasi 5 Langkah Menghadapi Kriminalisasi Petani Sawit

Gambar Ilustrasi

Panduan Singkat Bagi Masyarakat Desa dalam Menghadapi Tuduhan Pencurian Buah Sawit

Konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit sering terjadi di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Barat. Tidak jarang masyarakat desa yang mengambil buah sawit di lahan yang mereka anggap sebagai tanah garapan atau tanah adat justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian.

Kasus seperti ini sering menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, karena berhadapan dengan proses hukum yang tidak mereka pahami. Padahal, dalam banyak kasus, persoalan yang terjadi sebenarnya adalah konflik agraria, bukan semata-mata tindak pidana pencurian.

Dalam hukum pidana, pencurian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang salah satu unsurnya adalah mengambil barang milik orang lain. Jika status kepemilikan tanah masih dipersengketakan, maka unsur tersebut sebenarnya masih dapat diperdebatkan.

Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami beberapa langkah penting agar tidak mudah dikriminalisasi ketika menghadapi konflik dengan perusahaan perkebunan.


Langkah 1

Pastikan Status Laporan di Kepolisian

Jika ada masyarakat yang dilaporkan ke polisi, hal pertama yang harus diketahui adalah status laporan tersebut. Apakah masih sebatas pengaduan, sudah menjadi laporan polisi, atau sudah masuk tahap penyidikan.

Mengetahui status perkara sangat penting karena akan menentukan langkah yang harus diambil selanjutnya. Masyarakat juga berhak mengetahui isi laporan serta tuduhan yang disampaikan oleh pihak perusahaan.


Langkah 2

Jangan Hadapi Pemeriksaan Sendiri

Ketika dipanggil oleh pihak kepolisian, masyarakat sebaiknya tidak datang sendirian. Mintalah pendampingan dari:

  • tokoh masyarakat
  • organisasi tani
  • atau penasihat hukum.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setiap orang yang diperiksa memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum dan memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.

Pendampingan ini penting agar masyarakat tidak salah memberikan keterangan atau menandatangani berita acara pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta.


Langkah 3

Uji Legalitas Lahan Perusahaan

Salah satu hal yang sering diabaikan dalam kasus tuduhan pencurian buah sawit adalah status legalitas lahan perusahaan.

Perusahaan perkebunan seharusnya memiliki:

  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • izin usaha perkebunan
  • batas wilayah kebun yang jelas.

Jika perusahaan tidak memiliki legalitas tersebut, maka penguasaan lahannya dapat dipertanyakan. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur hak atas tanah di Indonesia.


Langkah 4

Tegaskan Bahwa Ini Konflik Agraria

Dalam banyak kasus, persoalan antara masyarakat dan perusahaan bukanlah pencurian, melainkan konflik agraria.

Konflik agraria dapat terjadi karena berbagai sebab, seperti:

  • batas wilayah kebun yang tidak jelas
  • tumpang tindih lahan dengan tanah masyarakat
  • sengketa lahan plasma atau kemitraan.

Pendekatan pidana terhadap konflik agraria sering menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu, penyelesaian seharusnya lebih mengedepankan dialog, mediasi, dan penyelesaian administrasi pertanahan.


Langkah 5

Bangun Dukungan dan Advokasi

Menghadapi konflik dengan perusahaan tidak mudah bagi masyarakat desa. Karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, seperti:

  • organisasi masyarakat
  • lembaga bantuan hukum
  • media
  • dan pemerintah daerah.

Advokasi bersama dapat membantu memastikan bahwa konflik yang terjadi tidak diselesaikan secara sepihak dan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan hukum.

Hal ini juga sejalan dengan semangat perlindungan masyarakat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menegaskan pentingnya keadilan dalam penyelenggaraan usaha perkebunan.

Kriminalisasi petani dalam konflik perkebunan merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama. Hukum seharusnya tidak digunakan untuk menekan masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Dengan memahami hak-hak hukum serta langkah advokasi yang tepat, masyarakat desa dapat menghadapi konflik perkebunan dengan lebih percaya diri dan tidak mudah dikriminalisasi.

Dinukil dari Buku Saku dengan judul “Strategi Advokasi 5 Langkah Menghadapi Kriminalisasi Petani Sawit” oleh: Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.