Pengisian BBM Gunakan Drum di SPBU SP6 Singkup, Sesuai Aturan?
Ketapang, Kalbar – Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di salah satu SPBU yang berada di kawasan persimpangan Jalan SP6, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sebuah kendaraan roda empat yang diduga memuat sejumlah drum di bagian belakang kendaraan saat berada di area pengisian BBM. Selain itu, tampak pula beberapa pengendara sepeda motor yang membawa dirigen kosong saat antre di sekitar lokasi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme dan aturan penjualan BBM di SPBU, khususnya mengenai pengisian menggunakan wadah seperti drum maupun jeriken dalam jumlah tertentu.
Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM di SPBU pada prinsipnya diperuntukkan bagi konsumen akhir sesuai ketentuan yang berlaku. Penjualan dalam jumlah besar atau menggunakan wadah tertentu biasanya memerlukan prosedur dan persyaratan khusus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait aktivitas tersebut. Media membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak manajemen SPBU maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan kepada publik.
Masyarakat berharap adanya pengawasan dari pihak berwenang agar distribusi BBM berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan potensi kelangkaan maupun penyalahgunaan di tingkat lapangan.
Berita ini akan terus dikembangkan seiring dengan uapaya kepada pihak-pihak terkait.
