oleh -105 Dilihat
oleh

Sinyal Darurat Penegakan Hukum: Bupati Kapuas Hulu Dilaporkan ke Ombudsman, Kemendagri, dan Presiden RI


PONTIANAK, 25 Februari 2026 – Tim Kuasa Hukum Flora Darosari, S.Psi., melaporkan Bupati Kapuas Hulu ke Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia, atas dugaan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) serta pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 23 Februari 2026.

Diduga Abaikan Putusan MA
Langkah hukum ini dipicu kebijakan Bupati Kapuas Hulu yang tetap melakukan pengangkatan dan pelantikan direktur baru, meski terdapat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 710 K/TUN/2024 yang memenangkan Flora Darosari.

Kuasa hukum menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang telah inkracht.

Pokok Keberatan
Dalam laporan yang disampaikan, tim kuasa hukum memuat sejumlah poin keberatan, di antaranya:

Pembangkangan terhadap Putusan Pengadilan (Contempt of Court)
Pelantikan pejabat baru dinilai bertentangan dengan amar putusan MA yang memerintahkan pemulihan hak kliennya.

Dugaan Maladministrasi Berat
Bupati diduga mengedepankan kehendak politik di atas ketentuan hukum yang berlaku, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif dan kerugian keuangan daerah.

Preseden Buruk bagi Supremasi Hukum
Tindakan tersebut disebut mencederai prinsip negara hukum dan dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap kepatuhan pejabat daerah terhadap putusan lembaga yudikatif.

Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Flora Darosari menegaskan bahwa laporan ini merupakan upaya konstitusional untuk menegakkan supremasi hukum.

“Kami melaporkan persoalan ini ke Ombudsman dan Kemendagri, serta menyampaikan tembusan kepada Presiden RI.

Kami berharap ada perlindungan hukum dan penegasan bahwa putusan pengadilan wajib dihormati oleh setiap pejabat negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengabaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menjadi preseden serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Tuntutan yang Disampaikan
Tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

Membatalkan Surat Keputusan pelantikan direktur baru yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan.

Mendesak Kemendagri untuk melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban kepala daerah dalam menaati peraturan perundang-undangan.

Memohon atensi Presiden RI guna memastikan tegaknya supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga hak-hak kliennya dipulihkan sesuai amar Putusan Mahkamah Agung.

(Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.