oleh -264 Dilihat
oleh

Proses Sampai Terbitnya HGU Perkebunan (Secara Umum)

Oleh : Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA

Dalam sistem hukum Indonesia, perusahaan perkebunan tidak bisa langsung menanam begitu saja. Ada tahapan yang harus dilalui. Dasar hukumnya antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

1. Tahap Perizinan Berusaha (Izin Usaha)

Langkah awal perusahaan:

  • Mengurus perizinan berusaha (dulu dikenal sebagai IUP).
  • Mengurus dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
  • Mendapat persetujuan lokasi sesuai tata ruang.

Di tahap ini, perusahaan baru mendapat izin menjalankan usaha,
bukan hak atas tanah.

2. Tahap Pembebasan / Perolehan Lahan

Sebelum HGU terbit, perusahaan wajib:

  • Menyelesaikan pelepasan hak dengan pemilik tanah
  • Memberikan ganti rugi sesuai kesepakatan
  • Tidak boleh ada sengketa aktif
  • Tidak boleh ada penguasaan paksa

Kalau masih ada masyarakat yang menguasai atau bersengketa, biasanya BPN tidak akan memproses HGU sampai clear and clean.

3. Permohonan HGU ke ATR/BPN

Setelah lahan dianggap clear:

  • Perusahaan mengajukan permohonan HGU
  • Dilakukan pengukuran oleh BPN
  • Dilakukan penelitian riwayat tanah
  • Diumumkan kepada publik (untuk memberi kesempatan keberatan)

Kalau ada keberatan masyarakat, proses bisa tertunda atau ditolak.

4. Penilaian dan Penerbitan SK HGU

Jika semua syarat terpenuhi:

  • Terbit Surat Keputusan pemberian HGU
  • Diterbitkan Sertifikat HGU
  • Baru secara hukum perusahaan memiliki hak atas tanah tersebut

HGU biasanya berlaku 35 tahun dan bisa diperpanjang.

Pertanyaan Penting Secara Hukum

Secara prinsip jika HGU belum terbit, maka secara hukum hak atas tanah belum diberikan negara. Artinya, status penguasaan tanah masih harus dilihat secara hati-hati.

Namun perlu dicatat juga,dalam praktik, ada kondisi di mana perusahaan sudah mendapat izin usaha dan proses HGU berjalan, sementara aktivitas persiapan sudah dilakukan. Di sinilah sering terjadi perdebatan hukum.

Urutan Sederhana Agar Pembaca Paham

  1. Izin usaha dulu
  2. Selesaikan pembebasan lahan
  3. Ajukan HGU
  4. Diverifikasi BPN
  5. Terbit sertifikat HGU
  6. Baru hak atas tanah sah secara penuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.