oleh -122 Dilihat
oleh

KUHP Nasional Resmi Berlaku, Mahasiswa Hukum UNTARA Bedah Tantangan dan Arah Penegakan Hukum Pidana

Yudi Rijali Muslim, SH.,MH

Tangerang – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah resmi berlaku dan diimplementasikan sejak 2 Januari 2026. Menyikapi berlakunya rezim hukum pidana nasional yang baru tersebut, Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Tangerang Raya (UNTARA) menggelar Seminar Hukum bertajuk “Dinamika Pembaharuan Hukum Pidana Menyongsong Implementasi KUHP Nasional” di Aula Gedung C Universitas Tangerang Raya.

Seminar ini menghadirkan pandangan komprehensif dari unsur penegak hukum, akademisi, dan mahasiswa untuk membedah perubahan paradigma hukum pidana nasional serta menelaah tantangan nyata dalam penerapan KUHP Nasional pada praktik penegakan hukum.

Salah satu narasumber, Martin Josen Saputra, S.H., M.Kn., selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi (Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi) pada Kejaksaan, menegaskan bahwa pembaharuan KUHP merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, KUHP lama merupakan produk kolonial Belanda yang telah digunakan lebih dari satu abad dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa berlakunya KUHP Nasional membawa perubahan paradigma penegakan hukum pidana, dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman semata menuju sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam konteks tersebut, jaksa memiliki peran strategis melalui prinsip dominus litis, yakni kewenangan sebagai pengendali perkara penuntutan, termasuk diskresi untuk menghentikan penuntutan demi penerapan keadilan restoratif.

Lebih lanjut, Martin menyoroti bahwa arah kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional menekankan pendekatan restorative justice, rehabilitative justice, serta asas ultimum remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Meski telah berlaku, ia mengingatkan bahwa tantangan implementasi tetap muncul, khususnya potensi perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum serta persepsi masyarakat yang masih mengidentikkan pidana dengan pemenjaraan.

Dari kalangan akademisi, Yudi Rijali Muslim, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tangerang Raya, menegaskan bahwa berlakunya KUHP Nasional merupakan tonggak penting pembangunan hukum pidana nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta memperkuat perlindungan terhadap korban tindak pidana. Ia juga menegaskan perbedaan mendasar antara KUHP dan KUHAP, di mana KUHP mengatur perbuatan pidana beserta sanksinya, sedangkan KUHAP mengatur tata cara dan mekanisme penegakan hukum pidana. Sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian publik, seperti pasal penghinaan terhadap presiden, perzinaan, kohabitasi, penodaan agama, serta kebebasan berekspresi, ditegaskan sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses atas laporan pihak yang dirugikan. KUHP Nasional juga memperkenalkan alternatif pemidanaan non-penjara, antara lain pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda yang proporsional.

Sementara itu, Muhammad Yusup, selaku Wakil Presiden Mahasiswa UNTARA, menyampaikan bahwa berlakunya KUHP Nasional merupakan momentum penting bagi mahasiswa untuk menjalankan peran strategis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, yakni sebagai agent of change, social control, iron stock, dan guardian of value.
Mahasiswa, menurutnya, memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk mengawal pelaksanaan KUHP Nasional agar tetap berorientasi pada keadilan, hak asasi manusia, dan kepentingan masyarakat melalui peningkatan literasi hukum serta pengawasan kebijakan publik.
Seminar hukum ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Tangerang Raya di bawah kepemimpinan Ketua Himpunan Fahmi Al Idrus dan Wakil Ketua Darius, dengan Dian Puspita Sari Tambunan sebagai Ketua Pelaksana. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peran aktif mahasiswa hukum dalam mengawal pelaksanaan KUHP Nasional secara kritis, bertanggung jawab, dan berkeadilan demi terwujudnya sistem hukum pidana nasional yang lebih humanis dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.