17.577 Anak Tidak Sekolah di Ketapang, SMK Hukum Bisa Jadi Terobosan Pendidikan untuk Masa Depan

oleh -535 Dilihat
oleh

Ketapang, Kalimantan Barat – Data dari pd.data.kemdikbud.go.id pada tanggal 17 Agustus 2025 mencatat ada 17.577 anak di Kabupaten Ketapang yang tidak mengenyam pendidikan formal, tercatat di Kecamatan Kendawangan dengan angka tertinggi sebanyak 2.542. Angka ini cukup tinggi, terlebih jika dikaitkan dengan posisi Kalimantan Barat secara nasional yang pada tahun 2025 tercatat memiliki lebih dari 112 ribu Anak Tidak Sekolah (ATS).

Kondisi ini tentu menjadi tantangan serius bagi daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Menurut Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE, dosen Politeknik Negeri Ketapang, Sekretaris DPD ARUN Kalbar, sekaligus Kepala Divisi Pendidikan dan SDM DPD Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Ketapang, pendidikan formal maupun non-formal harus berjalan seimbang.

“Anak-anak yang tidak bisa masuk ke sekolah formal tetap harus diberikan hak untuk belajar. Di sinilah peran Pendidikan Kesetaraan melalui PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) sangat strategis,” ujar Jimi.

Ia menilai, pendidikan non-formal menjadi pilar penting dalam memberi kesempatan kedua bagi masyarakat yang tertinggal, sembari menegaskan perlunya dukungan infrastruktur, tenaga pengajar, pendanaan, dan kepastian status para tutor.

Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

Gagasan lain yang muncul terkait penguatan pendidikan datang dari Prof. DR. Suhardi Somomoeljono, SH.,MH, seorang Dosen hukum dan Dewan Pakar Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN). Menurutnya, saat ini Indonesia perlu mulai memikirkan pendirian Sekolah Menengah Kejuruan Hukum (SMK Hukum).

“Dasarnya jelas, yaitu UUD 1945. Indonesia merdeka itu adalah Negara Hukum, bukan Negara Kekuasaan. Maka, kita perlu menyiapkan generasi sejak dini agar paham hukum secara praktis,” ungkap Prof. Suhardi.

Ia menjelaskan, lulusan SMK Hukum nantinya bisa diarahkan untuk memenuhi kebutuhan berbagai sektor yaitu mulai dari Notaris, Advokat, BUMN, Kepolisian, Kejaksaan, hingga pemerintahan desa dan kecamatan. Dengan bekal tiga tahun pembelajaran berbasis praktik hukum, lulusan SMK Hukum akan lebih matang ketika melanjutkan ke jenjang sarjana.

“Kalau kita bicara proyeksi, maka produk dari SMK Hukum adalah anak-anak yang sudah siap terjun dalam dunia kerja berbasis hukum. Mereka akan jadi teknisi hukum di berbagai level, dan ini sangat penting bagi bangsa,” tambahnya.

Jika dikolaborasikan, gagasan pendidikan non-formal ala PKBM dan pendirian SMK Hukum sebenarnya punya titik temu yaitu sama-sama berupaya memberi akses luas, sekaligus relevansi nyata bagi anak-anak bangsa.

Menurut Jimi Rizaldi, masalah pendidikan tidak bisa hanya dilihat dari angka ATS, tetapi juga dari sejauh mana sekolah mampu mencetak lulusan yang berdaya guna.

“Kalau kita punya PKBM untuk mereka yang tertinggal, maka SMK Hukum bisa jadi jalur baru untuk anak-anak yang punya minat dan bakat di bidang hukum sejak dini. Keduanya sama-sama solusi untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia,” ujar Jimi.

Dengan demikian, pembangunan pendidikan di Ketapang, bahkan Indonesia – tidak hanya bicara soal mengurangi angka putus sekolah, tetapi juga tentang menyediakan jalur pendidikan yang tepat sasaran dengan kebutuhan bangsa.

Tantangan 17.577 anak yang tidak bersekolah di Ketapang adalah pekerjaan rumah bersama. Melalui penguatan pendidikan non-formal dan inovasi seperti pendirian SMK Hukum, ada harapan bahwa setiap anak bisa memiliki akses yang adil terhadap pendidikan.

Seperti disampaikan Jimi Rizaldi, “Pendidikan adalah tanggung jawab kolektif. Anak-anak yang tidak sekolah adalah bagian dari masa depan bangsa. Mari kita pastikan mereka tidak hanya kembali bersekolah, tetapi juga memiliki arah dan masa depan yang jelas.”

Narasumber : Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.