WNA Malaysia Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas, Bawa 9,2 Gram Sabu

oleh -37 Dilihat
oleh

MBN / ‎SAMBAS – Polda Kalbar, Polres Sambas. Satresnarkoba Polres Sambas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Seorang warga negara Malaysia diamankan di kawasan Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, bersama barang bukti sabu seberat 9,20 gram bruto.

‎Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Dusun Aruk, Desa Sebunga. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait aktivitas seorang WNA Malaysia yang diduga membawa narkotika jenis sabu ke wilayah Indonesia.

‎Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku. Dari pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, uang tunai, serta barang yang berkaitan dengan keberadaan terduga pelaku di kawasan tersebut.

‎Penggeledahan kemudian dilakukan di kamar penginapan yang ditempati terduga pelaku. Polisi menemukan lakban dan dokumen perjalanan. Dari keterangan terduga pelaku, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan di kamar mandi belakang rumah makan dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di celah bagian atas pintu kamar mandi.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kuching, Sarawak, Malaysia, kemudian membawanya masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Desa Sebunga. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di Indonesia. Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan terhadap penyelundupan barang terlarang.

‎Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan menyita sabu seberat 9,20 gram bruto. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

‎Polres Sambas mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

‎Humas Polres Sambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.