Waspada Pinjaman Online, Kabidhumas Polda Kalteng Ajak Masyarakat Lindungi Data Pribadi

oleh -33 Dilihat
oleh
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal yang marak melalui SMS dan WhatsApp serta mengajak masyarakat untuk selalu melindungi data pribadi.

MBN|PALANGKA RAYA|Kalteng, – Kabidhumas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran pinjaman online (pinjol) yang marak disebarkan melalui pesan singkat maupun aplikasi WhatsApp.

Imbauan tersebut disampaikan pada Sabtu (24/10/2026) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko pinjaman online ilegal yang dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari masalah keuangan hingga penyalahgunaan data pribadi.

Kabidhumas mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang menjanjikan pencairan dana secara cepat dan mudah, terutama apabila disertai persyaratan yang tidak jelas.

“Masyarakat harus lebih cermat dan berhati-hati dalam menerima penawaran pinjaman online. Pastikan legalitas penyelenggaranya serta pahami bunga, biaya, dan ketentuan pembayaran sebelum memutuskan untuk meminjam,” imbau Kabidhumas.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp yang menjanjikan pencairan cepat, tetapi tidak memberikan informasi secara transparan mengenai bunga, biaya tambahan, maupun denda keterlambatan.

Selain berpotensi membebani kondisi keuangan, pinjaman online ilegal juga dapat menimbulkan persoalan dalam proses penagihan. Dalam sejumlah praktik yang melanggar hukum, penagihan dapat disertai ancaman, intimidasi, penghinaan, hingga penyalahgunaan atau penyebaran data pribadi.

Dampak lainnya, masyarakat berisiko terjerat utang berulang karena mengambil pinjaman baru untuk melunasi pinjaman sebelumnya. Kondisi tersebut dapat memicu konflik dalam keluarga, merusak hubungan sosial, serta menimbulkan tekanan psikologis bagi peminjam.

Untuk menghindari risiko tersebut, Kabidhumas mengajak masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membaca seluruh ketentuan pinjaman dengan teliti, serta menjaga kerahasiaan data pribadi.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak sembarangan memberikan informasi identitas, kode OTP, kata sandi, maupun data penting lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.

Apabila mengalami dugaan penipuan, ancaman, intimidasi, atau penyalahgunaan data pribadi, masyarakat diimbau menyimpan bukti komunikasi dan transaksi serta melaporkannya kepada pihak berwenang sesuai dengan permasalahan yang dialami.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat. Bijaklah dalam mengambil keputusan keuangan, lindungi data pribadi, dan segera laporkan apabila menemukan praktik pinjaman online ilegal atau mengalami tindakan yang melanggar hukum,” tutupnya.

Melalui imbauan ini, Kabidhumas Polda Kalteng berharap masyarakat semakin memahami risiko pinjaman online dan mampu mengambil keputusan keuangan secara bijak demi menjaga keamanan serta kesejahteraan keluarga.

 

[TIM REDAKSI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.