MBN//Ketapang//Kalbar – Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 selalu dibacakan dalam setiap upacara kenegaraan dengan penuh khidmat. Di dalamnya tertuang cita-cita luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercermin dalam alinea ke-II yang menegaskan bahwa kemerdekaan telah mengantarkan bangsa ini menuju negara yang “adil dan makmur”. Namun, jika kita melihat realitas yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya dalam konflik agraria yang dialami oleh masyarakat Desa Teluk Bayur, Pelanjau Jaya, dan Suka Karya, di Kabupaten Ketapang Kalbar maka makna “adil dan makmur” tersebut patut dipertanyakan. Keadilan yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara justru terasa jauh dari jangkauan masyarakat yang berhadapan dengan kekuatan modal dan regulasi yang tidak mereka pahami sepenuhnya. Mereka yang selama ini hidup dan bergantung pada tanahnya sendiri justru harus berjuang untuk mempertahankan hak atas ruang hidupnya. Di sisi lain, kemakmuran yang dijanjikan oleh negara juga belum pernah benar-benar dirasakan, padahal dalam Pasal 33 UUD 1945 telah ditegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lebih jauh lagi, dalam alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun dalam praktiknya, kondisi yang terjadi justru menunjukkan adanya kesenjangan pengetahuan antara masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan dan kekuatan lebih besar. Ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum dan regulasi seringkali dimanfaatkan, sehingga tidak jarang masyarakat berada pada posisi yang dirugikan, bahkan mengalami pembodohan secara sistematis. Hal ini tentu bertentangan dengan semangat konstitusi yang seharusnya menjadikan negara sebagai pelindung sekaligus pendorong peningkatan kualitas hidup dan pengetahuan rakyatnya. Kesejahteraan umum bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga tentang keadilan akses, perlindungan hukum, dan kemampuan masyarakat untuk memahami hak-haknya.
Sudah lebih dari 78 tahun Indonesia merdeka, namun hingga tahun 2026 masih ada masyarakat yang belum merasakan keadilan dan kemakmuran secara nyata. Konflik agraria yang terjadi di tiga desa tersebut menjadi bukti bahwa cita-cita konstitusi belum sepenuhnya terwujud. Dalam situasi ini, masyarakat tidak tinggal diam. Mereka terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dengan pendampingan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), sebagai bentuk ikhtiar untuk mendapatkan keadilan yang selama ini terasa jauh. Perjuangan ini bukan semata-mata tentang sengketa lahan, tetapi tentang mempertahankan martabat, hak hidup, dan masa depan generasi mereka sebagai bangsa.
Pada akhirnya, UUD 1945 tidak boleh hanya menjadi teks yang dibacakan berulang-ulang dalam upacara tanpa makna yang benar-benar dihadirkan dalam kehidupan nyata. Ia adalah janji negara kepada rakyatnya. Ketika masih ada rakyat yang belum mendapatkan keadilan dan kemakmuran, maka sesungguhnya amanat konstitusi belum sepenuhnya dijalankan. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya dalam kata-kata, tetapi dalam tindakan yang berpihak pada rakyat. Karena keadilan yang sejati bukanlah yang tertulis di atas kertas, melainkan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE.,CPLA (Pengurus DPP Persatuan Orang Melayu)

