Truk Angkut Buah Sawit di Ketapang Disorot, Diduga Langgar Keselamatan Jalan dan Ancam Pengguna Jalan

oleh -388 Dilihat
oleh
Diduga bermuatan melebihi kapasitas kekuatan jalan

MBN//Ketapang//Kalbar – Aktivitas truk pengangkut buah sawit di sejumlah ruas jalan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, masih ditemukan kendaraan angkutan sawit yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan jalan, seperti tidak menggunakan jaring pengaman muatan dan membawa beban yang terlihat melebihi kapasitas.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk melintas dengan tumpukan buah sawit yang menjulang tinggi tanpa penutup atau pengaman yang memadai. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lain, khususnya pengendara sepeda motor yang melintas di belakang maupun berpapasan dengan kendaraan tersebut.

Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat jatuhnya muatan ke badan jalan, kendaraan dengan muatan berlebih juga dikhawatirkan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.

Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait untuk lebih serius melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Ketapang.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai ada korban jiwa baru dilakukan penindakan,” ujar salah satu warga pengguna jalan.

Dalam aturan hukum di Indonesia, kendaraan angkutan barang sebenarnya telah diatur secara jelas terkait standar keselamatan dan kapasitas muatan.

Berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan keselamatan dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Selain itu, Pasal 169 ayat (1) UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa pengemudi dan perusahaan angkutan umum wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, serta kelas jalan.

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut material atau barang tanpa penutup pengaman sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain juga dapat dianggap melanggar aspek keselamatan berlalu lintas.

Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas angkutan hasil perkebunan di Ketapang, termasuk kewajiban penggunaan jaring pengaman muatan, pembatasan tonase kendaraan, hingga pengawasan rutin di lapangan.

Pengamat menilai, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka bukan hanya keselamatan masyarakat yang terancam, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan jalan yang semakin cepat.

Di sisi lain, masyarakat menegaskan bahwa dunia usaha dan aktivitas perkebunan memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, seluruh aktivitas usaha tetap harus mematuhi aturan hukum dan mengedepankan keselamatan publik sebagai prioritas utama.

“Jalan ini dipakai bersama oleh masyarakat. Keselamatan rakyat jangan sampai dikorbankan hanya karena mengejar keuntungan,” tutup warga. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.