Tim ARUN Soroti Legalitas Lahan PT Arrtu Agro Nusantara, Data HGU di BHUMI ATR/BPN Perlu Diklarifikasi

oleh -89 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar – Legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan yang disebut sebagai areal perkebunan PT Arrtu Agro Nusantara di Desa Sukasari (SP5), Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi perhatian tim pendamping masyarakat.

Tim Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) yang mendampingi masyarakat setempat mengaku telah melakukan penelusuran awal melalui platform BHUMI ATR/BPN, sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran mengenai status hak atas tanah pada lokasi tersebut.

Dari penelusuran awal yang dilakukan, tim mengaku belum menemukan informasi yang menunjukkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Arrtu Agro Nusantara pada areal yang ditelusuri melalui peta BHUMI ATR/BPN.

Penelusuran tersebut juga dilakukan bersama tim konsultan ASI (Analitika Strategis Indonesia) yang turut mendampingi masyarakat dalam melakukan kajian dan penelusuran terhadap persoalan pertanahan di wilayah tersebut.

Tidak hanya mengenai HGU, tim juga menyoroti adanya dugaan belum ditemukannya informasi Hak Guna Bangunan (HGB) pada lokasi yang disebut sebagai areal PT Arrtu Agro Nusantara.

Namun, temuan tersebut untuk sementara masih merupakan hasil penelusuran awal melalui sistem informasi pertanahan dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki HGU, HGB, atau hak atas tanah lainnya.

Karena itu, tim ARUN mendorong agar informasi tersebut dikonfirmasi secara resmi kepada Kementerian ATR/BPN atau Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, termasuk dengan mencocokkan lokasi, nomor hak, nama pemegang hak, luas, batas-batas serta dokumen pertanahan yang berkaitan.

*Legalitas Perkebunan Perlu Terang*

Menurut tim pendamping masyarakat, kejelasan status hak atas tanah menjadi penting karena kegiatan usaha perkebunan berkaitan dengan penggunaan dan penguasaan lahan dalam skala tertentu.

Apabila dalam proses verifikasi resmi nantinya ditemukan adanya kegiatan perkebunan yang tidak memiliki dasar hak atau perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Kerangka hukum mengenai penyelenggaraan perkebunan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tim ARUN menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan tampilan peta, tetapi juga dengan melihat dokumen HGU/HGB atau hak lainnya, izin usaha, kesesuaian lokasi, batas areal, serta dasar penguasaan dan pemanfaatan tanah.

PT Arrtu Agro Nusantara Masih Diupayakan untuk Dikonfirmasi

Sementara itu, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi secara mendalam kepada PT Arrtu Agro Nusantara mengenai status legalitas lahan dan dokumen hak atas tanah yang menjadi dasar kegiatan perusahaan di wilayah tersebut.

Konfirmasi juga diperlukan untuk memberikan ruang kepada perusahaan menjelaskan apakah terdapat HGU, HGB, hak atas tanah lainnya, atau dokumen legalitas yang belum tercermin dalam penelusuran awal pada platform BHUMI ATR/BPN.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan tidak ditemukannya HGU maupun HGB tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak perusahaan serta ATR/BPN.

Tim ARUN menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat Desa Sukasari (SP5) dan mendorong agar status serta legalitas penguasaan lahan dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan data resmi.

Berita ini terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari PT Arrtu Agro Nusantara maupun pihak ATR/BPN. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.