
MBN / KETAPANG – Bukti tak bisa dibantah. Pangkalan LPG 3 Kg atas nama Susan Kamawati resmi dikenai Surat Peringatan Kedua (SP-2) oleh Agen PT. Delta Pesona Elpiji karena terbukti menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi / HET.
Surat bernomor 003/SP-2/DPE/VII/2026 yang diterbitkan pada 31 Juli 2026 di Ketapang itu ditandatangani langsung Direktur Utama PT. Delta Pesona Elpiji, Ilma Cahya Khairani.
Dalam surat tersebut ditegaskan, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pengawasan, serta berbagai pemberitaan yang beredar di media, pangkalan Susan Kamawati dengan ID Registrasi 678813811767027 yang beralamat di Jl. Mayjen Sutoyo, Kel. Suka Harja, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diduga melakukan penjualan LPG 3 Kg di atas HET.
“Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan komitmen sebagai Pangkalan LPG 3 Kg, serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam pendistribusian LPG 3 Kg bersubsidi. Praktik penjualan di atas HET berpotensi merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi,” tulis dalam surat tersebut.
Pihak agen menilai praktik itu telah mencoreng citra PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Delta Pesona Elpiji serta menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Melalui SP-2 ini, pemilik pangkalan diwajibkan:
1. Menghentikan praktik penjualan di atas HET dan patuh harga resmi.
2. Melaksanakan penyaluran sesuai aturan Pertamina dan Agen.
3. Memastikan seluruh karyawan paham aturan HET.
4. Pemilik wajib awasi langsung operasional pangkalan.
5. Berkoordinasi dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.
Agen memberikan ultimatum keras. Apabila kembali ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya operasional maupun pelayanan kepada masyarakat, maka akan diberikan sanksi lanjutan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Tembusan surat ini juga dikirimkan ke SAM Retail Kalbar dan SBM Rayon VI Kalbar Gas.
Dengan terbitnya SP-2 ini, gugurlah pemberitaan media Online Buser86 yang sebelumnya mengklaim pangkalan di Ketapang beroperasi normal dan sesuai prosedur. Fakta surat resmi agen justru membuktikan sebaliknya.
Masyarakat meminta Hiswana Migas, Pertamina dan APH tidak berhenti di SP-2. Jika masih membandel, warga mendesak agar pangkalan Susan Kamawati segera di-PHU dan izinnya dicabut, karena gas subsidi adalah hak warga miskin.
