Tanah Kas Desa (TKD) 6 Hektar Lenyap, Tak Ada Kabar Berita

oleh -53 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar – Keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektar yang diperuntukan untuk Desa Kuala Tolak Kab.Ketapang Kalbar disebut-sebut berasal dari alokasi perusahaan PT. KAL kini menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat. Hingga saat ini, warga mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai status, pemanfaatan, maupun hasil yang seharusnya diperoleh dari lahan tersebut.

Sejumlah masyarakat desa Kuala Tolak mempertanyakan apakah lahan 6 hektar yang diperuntukkan sebagai Tanah Kas Desa tersebut sudah direalisasikan atau belum. Jika memang telah direalisasikan dan dimanfaatkan, masyarakat meminta adanya keterbukaan mengenai pengelolaan serta penggunaan hasil atau pendapatan yang diperoleh dari lahan tersebut.

“Kalau memang lahan itu sudah ada dan sudah dikelola, masyarakat berhak mengetahui hasilnya digunakan untuk apa. Karena Tanah Kas Desa merupakan aset desa yang seharusnya memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sebaliknya, apabila hingga saat ini lahan tersebut belum direalisasikan, masyarakat juga mempertanyakan alasan mengapa proses pengurusan atau penyerahannya belum diselesaikan. Menurut warga, kejelasan status TKD sangat penting agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Tanah Kas Desa pada prinsipnya merupakan aset yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan desa, meningkatkan pendapatan desa, serta membiayai berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat berharap pemerintah desa kuala tolak, pihak terkait, maupun perusahaan PT. KAL dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan dan status lahan 6 hektar tersebut, apalagi sekarang PT.KAL sudah dikuasai oleh FR GROUP yang sebelumnya anak cabang dari PT ANJ. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset desa.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai apakah Tanah Kas Desa seluas 6 hektar tersebut telah direalisasikan, bagaimana status hukumnya saat ini, dan apabila telah menghasilkan pendapatan, ke mana hasil tersebut dialokasikan.

“Kami hanya ingin ada kejelasan. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi milik dan manfaat bagi desa justru tidak diketahui keberadaannya,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat berharap pihak-pihak yang memiliki kewenangan segera memberikan informasi yang lengkap dan transparan agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya di tengah warga desa. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.