
MBN//Ketapang//Kalbar, 11 September 2026 – Serikat Tani Nelayan (STN) Pimpinan Kabupaten Ketapang melayangkan surat permohonan resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Langkah ini diambil guna mendorong penetapan dan pemberian Hak Milik atas tanah masyarakat di Desa Sungai Melayu dan Desa Suka Karya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
-
Inventarisasi dan Verifikasi: Menugaskan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kantah Kabupaten Ketapang untuk melakukan verifikasi subjek dan objek tanah secara langsung di lapangan.
-
Sinkronisasi Data Lintas Sektor: Melakukan penyelarasan data pertanahan, tata ruang, dan data kawasan hutan bersama Kementerian Kehutanan RI guna mencegah tumpang tindih.
-
Pengukuran Partisipatif: Melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa, dan instansi teknis terkait dalam pengukuran serta pemetaan bidang tanah.
-
Penerbitan Sertipikat Hak Milik: Memproses pendaftaran tanah dan memprioritaskan penerbitan Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai subjek Reforma Agraria.
Ketua STN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, A.Md.,S.Pt.,M.P.,C.MED, menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal
“Kami berharap penyelesaian TORA tidak berhenti hanya pada penetapan objek tanah semata, melainkan dilanjutkan hingga pendaftaran dan penerbitan sertipikat Hak Milik. Hal ini sangat penting demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan agraria, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ketapang,” ujarnya. Tim

