STN Ketapang Desak Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hak Milik Lahan Masyarakat Melalui Program TORA

oleh -23 Dilihat
oleh
Bersama Sekjend STN

MBN//Ketapang//Kalbar, 11 September 2026 – Serikat Tani Nelayan (STN) Pimpinan Kabupaten Ketapang melayangkan surat permohonan resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI. Langkah ini diambil guna mendorong penetapan dan pemberian Hak Milik atas tanah masyarakat di Desa Sungai Melayu dan Desa Suka Karya, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Permohonan bertanggal 10 September 2026 (Nomor: 008/STN-KTP/IX/2026) ini merupakan tindak lanjut atas surat pengajuan pelepasan kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah disampaikan kepada Kementerian Kehutanan RI pada 4 September 2026 lalu.
Dorong Kepastian Hukum atas Lahan Garapan Warga
Masyarakat di Desa Sungai Melayu (Kecamatan Sungai Melayu Rayak) dan Desa Suka Karya (Kecamatan Marau) tercatat telah menguasai dan mengelola lahan secara nyata sejak kurun waktu 1990/2000 untuk pemukiman, pertanian, dan perkebunan. Namun, sebagian lokasi garapan masyarakat masih terindikasi berada dalam kawasan hutan, sehingga memerlukan kejelasan status hukum.
Poin-Poin Permohonan Kepada Kementerian ATR/BPN
Dalam permohonannya kepada Menteri ATR/Kepala BPN cq. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, STN Ketapang mendorong beberapa langkah konkrit:
  • Inventarisasi dan Verifikasi: Menugaskan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat dan Kantah Kabupaten Ketapang untuk melakukan verifikasi subjek dan objek tanah secara langsung di lapangan.
  • Sinkronisasi Data Lintas Sektor: Melakukan penyelarasan data pertanahan, tata ruang, dan data kawasan hutan bersama Kementerian Kehutanan RI guna mencegah tumpang tindih.
  • Pengukuran Partisipatif: Melibatkan masyarakat, Pemerintah Desa, dan instansi teknis terkait dalam pengukuran serta pemetaan bidang tanah.
  • Penerbitan Sertipikat Hak Milik: Memproses pendaftaran tanah dan memprioritaskan penerbitan Sertipikat Hak Milik bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai subjek Reforma Agraria.
Tandaskan Prinsip Keadilan Agraria
Pengajuan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, PP Nomor 18 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Ketua STN Kabupaten Ketapang, Yakarias Irawan, A.Md.,S.Pt.,M.P.,C.MED, menegaskan bahwa pendampingan ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal

“Kami berharap penyelesaian TORA tidak berhenti hanya pada penetapan objek tanah semata, melainkan dilanjutkan hingga pendaftaran dan penerbitan sertipikat Hak Milik. Hal ini sangat penting demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan agraria, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ketapang,” ujarnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.