SPBUN nomor 68.788.003 diduga menyalahgunakan Minyak Bersubsidi

oleh -86 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang-Beralamat Desa tempurukan kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan barat

Dugaan penyimpangan minyak BBM bersubsidi ditemukan tim media pada Rabu (20/5/2026), Ditegaskan Mustakim ketua DPD IWO I kepada awak media.

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pemilik minyak tersebut hendak dibawa ke kapal di siduk, padahal kata Mustakim di siduk itu ada SPBU juga, jadi kalo memang berdasarkan rekom itu sangat tidak dibenarkan.

Minyak BBM tersebut dimuat ke mobil pick up menggunakan jerigen, dari sekeliling parit SPBUN dan ditempat pengisian langsung ke mobil pick up, jadi sangat luar biasa kata Mustakim.

Ketua IWO I meminta Kapada Aparat Penegak hukum agar segera menyelidiki dan memproses dugaan penyelewengan BBM, Ketua IWO I juga berharap kepada Pihak Pertamina segera memanggil direktur atau manejer SPBUN nomor 68.788.003 dimana telah kami duga penyalahgunaan atau penyimpangan minyak BBM bersubsidi diluar wilayah desa/kecamatan.

Maka berdasarkan undang undang berlaku penyimpangan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,

sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini memiliki ketentuan hukum sebagai berikut:

Ancaman Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Denda: Pelaku diancam dengan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tim

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.