MBN//Sintang//Kalbar-Terkait keresahan masyarakat yang melintas di jalur jalan Sintang-Kapuas Hulu setelah melakukan investigasi di lapangan membenarkan adanya kegiatan borong BBM subsidi yang di lakukan spekulan di SPBU 64.786.20. Selasa, 16/06/2026.
Nizar Fahlevi, S.E, sekjen Lumbung Informasi Borneo Act Sweep ( LIBAS ) menyayangkan sikap dari Aparat keamanan wilayah Kabupaten Sintang tidak sigap dengan kejadian yang sangat merugikan masyarakat tersebut di biarkan begitu saja tanpa ada tindakan hukum.
“Padahal jelas jelas kegiatan para spekulan yang di lakukan di SPBU 64.786.20, yang mengisi BBM langsung ke jrigen. Tentu masyarakat sangat di rugikan karena minyak di SPBU cepat habis apalagi saat ini harga BBM non subsidi sudah naik tinggi,” Ucapnya.
Lumbung informasi Borneo Act Sweep, akan terus mendalami pelanggaran yang di lakukan oleh pihak manajemen SPBU 64.786.20 dan segera membuat laporan tertulis kepada pihak PT. Pertamina Patra Niaga wilayah Operasional Sales Area (Rayon) Kalbar untuk segera mengambil langkah tegas dan melakukan tindakan tegas terhadap SPBU 64.786.20 yang berada di Jl. Sintang – Bongkong, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang.
“Sudah jelas, Pihak pengepul yang leluasa melakukan aksi borong BBM subsidi seperti kejadian di SPBU 64.786.20 mengangkangi peraturan dan perundangan, apa lagi sangat merugikan, masyarakat lainya,” Terang Nizar Fahlevi pada media ini.
Lebih lanjut, Dalam Undang-Undang Migas sudah diatur bahwa Bagi penyalahguna BBM subsidi, sanksi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar, bebernya.
Oleh karena itu bagi para Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi seperti minyak tanah dan solar dapat dijatuhi sanksi pidana.
Selain itu, bagi Penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah seperti Pertalite pun dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan pasal tersebut.
Tim

