Soroti Proyek Halaman Kantor Bupati Ketapang, Penandatanganan Kontrak CV. Arjuna Berkelana Andalan Dinilai Tabrak Aturan Tender

oleh -36 Dilihat
oleh

MBN / KETAPANG — Sorotan tajam tertuju pada proses pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ketapang. Langkah KPA dan PPK yang merestui penandatanganan kontrak proyek Peningkatan Halaman Kantor Bupati bernilai miliaran rupiah mendadak dipertanyakan, menyusul adanya dugaan pelanggaran prosedur administrasi lelang.

Berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan bernomor 0551/SETDA-UMUM.000.3.5/2026 tertanggal 29 Juli 2026, paket pekerjaan bernilai Rp1.290.813.826,46 dari APBD TA 2026 tersebut diserahkan kepada CV. Arjuna Berkelana Andalan selaku penyedia pelaksana.

Namun, pengesahan kontrak pekerjaan di Kecamatan Delta Pawan ini disinyalir menabrak ketentuan yang tertera dalam Dokumen Pemilihan.

Pada Lembar Syarat Peralatan Utama (Poin 9), pihak panitia dengan tegas mewajibkan penyedia pemenang untuk memperlihatkan fisik dokumen Uji Kendaraan (KIR) yang asli dan sah pada Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak (Pre-Award Meeting / PAM).

Indikasi kejanggalan muncul ketika penyedia diduga tak mampu menyajikan Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (BLUE) resmi bersistem elektronik dan ber-QR Code dari Kemenhub. Sebagai gantinya, yang ditunjukkan hanya selembar Surat Hasil Uji biasa penerbitan luar daerah.

Sesuai payung hukum dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, ketidakmampuan membuktikan keabsahan dokumen wajib saat PAM secara otomatis menggugurkan status penyedia sebagai pemenang tender.

Keputusan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tetap meloloskan penyedia hingga tahap berkontrak pun menuai kritik. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan main tender yang dirancang sendiri oleh instansi terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media terus berupaya mengonfirmasi pihak Setda Kabupaten Ketapang dan pelaksana proyek guna mendapatkan tanggapan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.