SHM Warga Desa Suka Sari Digugat Perusahaan di PTUN Pontianak, Pemilik Sertifikat Siap Hadapi Proses Hukum

oleh -38 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kalbar – Sebidang tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Budianto Zakaria di Desa Suka Sari SP 5, Kecamatan Singkup, Kabupaten Ketapang, kini menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, gugatan tersebut diajukan oleh pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, yakni Erni dan Tengku Amiril Mukminin, dengan objek gugatan berupa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SHM milik Budianto Zakaria telah terbit melalui mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku. Namun demikian, perusahaan menggugat penerbitan sertifikat tersebut ke PTUN Pontianak dengan meminta agar keputusan administrasi yang menjadi dasar terbitnya SHM tersebut dibatalkan.

Menanggapi gugatan tersebut, Budianto Zakaria mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan serta menyiapkan berbagai dokumen dan bukti yang diperlukan untuk mempertahankan hak atas tanah yang dimilikinya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua akan kami hadapi sesuai mekanisme yang berlaku dan kami akan menunjukkan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pihak menilai perkara ini akan menjadi perhatian publik karena objek yang disengketakan merupakan tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, SHM merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi dan penuh bagi pemegangnya.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut pemilik SHM berpotensi mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi guna mempertahankan hak-haknya secara langsung di hadapan majelis hakim. Langkah tersebut dinilai penting mengingat putusan yang dihasilkan nantinya dapat berdampak langsung terhadap status sertifikat yang menjadi objek sengketa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait pokok gugatan yang diajukan di PTUN Pontianak.

Perkara tersebut kini menunggu tahapan persidangan lebih lanjut untuk menguji dasar-dasar hukum yang diajukan para pihak, termasuk legalitas penerbitan SHM dan kepentingan hukum para pihak yang bersengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.