Seluruh Peron/RAM Kec. Marau Memenuhi Syarat Perijinan Untuk Operasi Jual Beli Buah ‎

oleh -317 Dilihat
oleh

MBN//Ketapang//Kal-Bar – Sejak Kamis 21 Mei 2026 hingga Kamis 28 Mei 2026 Tim Jurnalis Media Berita Nasional Ketapang Melakukan Investigasi Lapangan di tiap Peron sebanyak 18 titik di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang guna menindak rumor atau isu kelengkapan Izin, Tera, dan SKU (Surat Keterangan Usaha) dari masing-masing Desa diwilayah masing-masing Peron/RAM Kec. Marau diisukan tidak lengkap. Berdasarkan informasi tersebut Jurnalis MBN segera terjun langsung untuk mencari tau kebenarannya. ‎Dari hasil Penelusuran tiap Peron/RAM di Kec. Marau, masing-masing dapat menunjukkan Kelengkapan Syarat Perijinan mulai dari Izin Usaha baik yang berada dibawah naungan Koperasi maupun mandiri, Tera, sampai dengan SKU dari Desa. Hal ini dilakukan guna membuktikan rumor atau isu yang beredar ditengah masyarakat Kecamatan terkait kelengkapan Izin Usaha tiap Peron di Kecamatan Marau.

‎Seperti halnya Disampaikan Oleh “Roni” salah satu pemilik Peron Desa Riam Batu Gading, Kecamatan Marau  menyampaikan bahwasanya “Saya sudah tidak heran dengan isu yang beredar bahwa Peron dimarau tidak berizin, karena sudah sering saya dikunjungi dan dipertanyakan terkait izin tetapi saya bisa langsung membuktikan bahwa Peron saya memiliki Izin dibawah Naungan Koperasi, Tera, maupun SKU dari Desa”. Hal yang sama juga di sampaikan oleh Erwan pemilik Peron Desa Sukakarya Kecamatan Marau yang sempat terkejut ketika mengetahui isu tersebut, “Saye Ade Bang untuk kelengkapan izin karna kami berada dibawah Naungan Koperasi Produsen Titian Oscar Palmindo, terkait SKU dari Desa Ade saye ambilkan untuk Abang lihat langsung kebenarannya”.

‎Operasional peron (tempat pengepul/pembeli Tandan Buah Segar/TBS sawit skala kecil) di Kabupaten Ketapang diawasi oleh Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan (Distanakbun) Ketapang bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Peraturan utamanya meliputi:

‎- Pola Kemitraan: Sesuai PERDA Kab. Ketapang No. 7 Tahun 2015 dan regulasi turunannya, peron wajib bermitra secara legal dan adil dengan pekebun (petani). Hubungan tata niaga ini diatur untuk mencegah ketimpangan harga beli TBS dari petani swadaya.

‎- Standar Harga TBS: Peron harus mengacu pada Surat Keputusan penetapan Harga TBS Provinsi yang diperbarui secara berkala. Misalnya, pembaruan angka rendemen CPO untuk Kalbar telah disesuaikan guna menjaga transparansi perhitungan harga.
‎- Legalitas (STDB & Surat Angkut): Peron wajib membeli sawit dari petani yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) guna menjamin legalitas asal-usul buah dan mendukung perkebunan sawit berkelanjutan.

‎Melalui Perda dan Distanakbun Ketapang inilah yang menjadi dasar-dasar dari segi perijinan tiap Peron Di Kecamatan Marau baik yang telah lama beroperasi maupun yang baru beberapa tahun beroperasi di Kecamatan Marau. (LD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.