SBMI Sambas Temukan Dugaan Dokumen Palsu dalam Pemulangan Jenazah PMI dari Malaysia, Minta Aparat Usut Tuntas

oleh -25 Dilihat
oleh

MBN//SAMBAS – Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Migran Indonesia (DPC SBMI) Kabupaten Sambas menemukan dugaan penggunaan Dokumen Palsu dalam proses pemulangan jenazah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Undocumented dari Malaysia ke Indonesia. Temuan tersebut diperoleh setelah SBMI melakukan verifikasi terhadap dokumen identitas yang digunakan dalam proses pemulangan jenazah.

Ketua DPC SBMI Kabupaten Sambas, Sunardi, mengatakan dugaan itu muncul setelah ditemukan kejanggalan pada data administrasi kependudukan yang tercantum dalam dokumen pemulangan.

“Kami menemukan adanya identitas administrasi yang tidak sesuai dengan pembagian wilayah pemerintahan di Indonesia. Pada dokumen tersebut tertulis ‘Provinsi Sengkawang, Kabupaten Sambas’, padahal nama wilayah Sengkawang tidak ada di Provinsi Kalimantan Barat, Yang ada nama Kota Singkawang merupakan kota di Provinsi Kalimantan Barat, bukan provinsi. Karena itu kami menduga dokumen tersebut bukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” ujar Sunardi.

Menurutnya, dokumen identitas memiliki peran penting dalam proses pemulangan jenazah PMI dari luar negeri. Seluruh tahapan administrasi, mulai dari penerbitan surat keterangan kematian oleh rumah sakit (hospital) atau kepolisian di Malaysia, pelaporan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), penerbitan dokumen perjalanan (Laissez-Passer), sertifikat pembalseman (embalming certificate), izin pengeluaran jenazah, hingga proses pengiriman melalui agency pengiriman jenazah, kargo dan pemeriksaan bea cukai di Indonesia, bergantung pada keabsahan identitas. Apabila identitas yang digunakan tidak sah atau diduga palsu, proses administrasi berpotensi mengalami kendala sehingga dapat menghambat pemulangan jenazah dan penyerahannya kepada pihak keluarga di Indonesia.

Sunardi mengungkapkan, kasus tersebut bukan kali pertama ditemukan SBMI Sambas. Dalam sejumlah pendampingan sebelumnya, pihaknya juga menemukan dugaan penggunaan identitas Kabupaten Sambas oleh warga yang berasal dari daerah lain.

“Kami pernah menemukan KTP Kabupaten Sambas digunakan oleh warga yang sebenarnya berasal dari Riau, Jawa Barat, hingga Jawa Timur. Bahkan ada kasus PMI yang meninggal dunia di Sibu, Malaysia, yang menurut informasi proses pemulangannya hampir tiga bulan belum selesai karena terkendala persoalan identitas,” katanya.

Ia menilai dugaan penggunaan dokumen palsu dapat menjadi indikasi adanya penempatan pekerja migran secara nonprosedural atau undocumented.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga dapat menyulitkan proses perlindungan pekerja migran ketika menghadapi masalah di luar negeri.

Atas temuan tersebut, SBMI Sambas meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap asal-usul dokumen yang diduga palsu, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan maupun penggunaannya. “Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Penelusuran dapat dimulai dari tingkat desa hingga instansi terkait untuk memastikan bagaimana dokumen tersebut bisa digunakan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, pelaku harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar praktik serupa tidak kembali terjadi,” tegas Sunardi.

SBMI juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. Selain berisiko menjadi korban eksploitasi, penggunaan identitas atau dokumen yang tidak sah dapat menimbulkan persoalan hukum dan menghambat proses perlindungan apabila terjadi kecelakaan, sakit, maupun meninggal dunia di negara penempatan.

Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pemalsuan atau penggunaan dokumen kependudukan palsu, sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan, antara lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 93 Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memalsukan surat atau dokumen kependudukan. Pasal 94 Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan dokumen kependudukan yang palsu atau dipalsukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263 Mengatur tindak pidana pemalsuan surat, termasuk membuat atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan hak atau dijadikan alat bukti seolah-olah asli. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mengatur bahwa penempatan PMI wajib dilakukan secara prosedural dan menggunakan dokumen yang sah. Penggunaan identitas palsu dapat menjadi bagian dari pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan pekerja migran. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Apabila pemalsuan dokumen dilakukan untuk mempermudah perekrutan, pengiriman, penampungan, atau eksploitasi seseorang, penyidik dapat menerapkan ketentuan dalam UU TPPO sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.