Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Dua Terduga Pelaku, Sita Sabu Lebih dari 21 Gram di Kecamatan Pemangkat

oleh -70 Dilihat
oleh

MBN / ‎SAMBAS – Polda Kalbar. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kamis (22/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku masing dengan inisial TT dan GM serta menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 21,72 gram.

‎Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Dusun Sebangkau. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku pertama inisial TT sekitar pukul 22.15 WIB di Gang Kasuma, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat.

‎Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat bruto 20,39 gram, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor. Berdasarkan keterangan terduga pelaku pertama.

‎Sekitar pukul 22.41 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku kedua inisial GM di kawasan Jalan M. Sohor, Desa Pemangkat Kota. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto masing-masing 0,70 gram dan 0,63 gram, uang tunai Rp2.301.000, serta satu unit telepon genggam. Kedua terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau pasal lain sesuai hasil penyidikan. Polisi selanjutnya akan memeriksa para terduga pelaku dan saksi, melakukan penimbangan serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik, dan melaksanakan gelar perkara.

‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pemangkat. Informasi tersebut menjadi dasar bagi personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku.

‎Polres Sambas terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika guna mencegah peredaran barang terlarang yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat. Dukungan serta informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

‎Kasihumas mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum, sementara proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Humas Polres Sambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.