Satresnarkoba Polres Sambas Gagalkan Peredaran 722,22 Gram Shabu di Sajingan Besar

oleh -11 Dilihat
oleh

MBN / Sambas – Polda Kalbar, Polres Sambas. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WS alias W beserta barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang akan melintas di wilayah Kecamatan Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026) sekira pukul 13.50 Wib. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sambas berkoordinasi dengan anggota Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kasihumas menjelaskan bahwa setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab. Saat hendak diamankan, terduga pelaku berusaha melarikan diri menuju perkebunan kelapa sawit milik warga. Upaya pelarian sempat berlangsung sekitar 30 menit, bahkan pelaku sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang membawa bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.

Petugas melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 722,22 gram, ungkap Kasihumas.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang, serta kantong plastik berwarna hitam.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Sambas menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Humas Polres Sambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.