MBN / KETAPANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Ketapang bersama Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan LPSE Ketapang memberikan klarifikasi resmi guna menanggapi tuduhan dan isu yang beredar terkait pelaksanaan tender paket Pemeliharaan Jalan Kabupaten bernilai Rp4 miliar lebih.
Dugaan mengenai praktik “pinjam nama” perusahaan serta kekhawatiran penurunan suhu aspal akibat jarak lokasi dinilai tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta evaluasi pengadaan yang sebenarnya.
Proses Evaluasi Mandiri dan Sesuai Prosedur
Pihak Pokja Pemilihan menegaskan bahwa CV. Adhipramana Dimitra Surya ditetapkan sebagai pemenang tender setelah melalui tahapan evaluasi administrasi, teknis, harga, serta kualifikasi secara mendalam. Tidak ada praktik rekayasa maupun perwakilan pihak luar dalam tender tersebut.
Mengenai anggapan evaluasi yang “tertutup”, hal tersebut mengacu pada asas kerahasiaan dokumen penawaran selama proses evaluasi berlangsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kerahasiaan ini diterapkan justru untuk menjaga independensi Pokja dari intervensi pihak luar, bukan untuk menghilangkan transparansi. Setelah penetapan pemenang, seluruh hasil dan sanggahan dibuka secara resmi kepada publik.
Dukungan AMP Memenuhi Syarat Suhu dan Jarak Tempuh
Terkait kekhawatiran mutu aspal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga DPUTR Ketapang memastikan bahwa dokumen dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang dilampirkan peserta telah diverifikasi kecukupan kapasitas dan legalitasnya.
Sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga, kualitas campuran aspal panas (hot mix) dijaga melalui pengendalian suhu yang ketat, penggunaan truk pengangkut bertutup penutup panas (tarpaulin), serta perhitungan durasi perjalanan yang presisi dari lokasi AMP ke titik penghamparan. Pelaksana wajib menjamin suhu aspal saat tiba di lokasi tetap berada pada rentang yang disyaratkan dalam standar teknis (minimal 130–150 °C).
Mekanisme PCM Sebagai Pembuktian Akhir
DPUTR Ketapang menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada tahap lelang. Pada tahap Pre-Construction Meeting (PCM) dan uji coba penghamparan (trial compaction), pelaksana diwajibkan membuktikan ketersediaan alat, kesiapan AMP, serta kesesuaian mutu material secara riil di lapangan.
Apabila pada tahap PCM pelaksana gagal memenuhi standar teknis yang ditentukan, DPUTR Ketapang memiliki wewenang penuh sesuai ketentuan hukum untuk mengambil tindakan tegas, mulai dari penolakan material hingga pembatalan kontrak.
Melalui klarifikasi ini, DPUTR Ketapang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerap informasi dari sumber resmi, serta berkomitmen penuh menjaga transparansi dan kualitas mutu infrastruktur di Kabupaten Ketapang.



