SAMBUT PENGESAHAN UU REFORMA AGRARIA, DORONG IMPLEMENTASI NYATA UNTUK PETANI DAN NELAYAN

oleh -71 Dilihat
oleh

MBN//PONTIANAK//KALBAR, 26 September 2026 — Serikat Tani Nelayan (STN) Wilayah Kalimantan Barat menyambut pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.

Bagi STN Wilayah Kalbar, lahirnya UU Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah, pertanian, perkebunan, perikanan, serta sumber daya agraria lainnya.

Regulasi ini tidak semata-mata berbicara mengenai redistribusi tanah. DPR menyebut UU tersebut juga diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan sengketa dan konflik agraria struktural, memulihkan hak atas tanah, serta memberikan perlindungan kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya.

Ketua STN Kalbar: Jangan Berhenti pada Pengesahan

Ketua STN Wilayah Kalimantan Barat, Yakarias Irawan, A.Md.,S.Pt.,MM.P.CPLA.,C.Med menyampaikan bahwa pengesahan UU Reforma Agraria harus dilanjutkan dengan implementasi yang benar-benar dirasakan masyarakat di daerah.

“STN Kalimantan Barat menyambut baik lahirnya Undang-Undang Reforma Agraria. Namun, yang paling penting setelah pengesahan adalah bagaimana aturan ini benar-benar hadir di tengah masyarakat, khususnya petani, nelayan, masyarakat adat, penggarap dan masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria.”

Menurut Yakarias, Kalimantan Barat memiliki persoalan agraria yang kompleks, sehingga pelaksanaan reforma agraria harus dilakukan secara transparan, berbasis data, melibatkan masyarakat, serta memperhatikan sejarah penguasaan dan pemanfaatan tanah di masing-masing wilayah.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan tanah dari sisi administrasi, tetapi juga melihat kondisi sosial masyarakat di lapangan. Penyelesaian konflik agraria harus mengutamakan kepastian hukum, keadilan, keterbukaan dan perlindungan terhadap masyarakat.”

Ia menegaskan, STN Wilayah Kalbar akan terus mendorong penguatan kapasitas petani dan nelayan, pendampingan masyarakat, inventarisasi persoalan agraria, serta membangun komunikasi dengan pemerintah dan berbagai lembaga terkait agar agenda reforma agraria dapat berjalan secara konkret.

Muhammad Jimi: Reforma Agraria Harus Menjadi Program yang Terukur

Sementara itu, Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md., S.ST., M.T., MCE., CPLA, Sekretaris Wilayah STN Kalimantan Barat, menilai pengesahan UU Reforma Agraria harus menjadi momentum bagi seluruh jajaran STN untuk menyesuaikan program kerja organisasi dengan perkembangan kebijakan nasional.

Menurutnya, STN tidak cukup hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga harus mampu membantu masyarakat memahami hak, prosedur administrasi pertanahan, mekanisme penyelesaian konflik, serta peluang pemberdayaan ekonomi yang berkaitan dengan reforma agraria.

“Reforma agraria harus kita lihat sebagai sebuah proses yang utuh. Bukan hanya soal siapa mendapatkan tanah, tetapi bagaimana kepastian haknya, bagaimana tanah tersebut dapat dikelola secara produktif, bagaimana masyarakat mendapatkan akses pemberdayaan, dan bagaimana konflik agraria dapat diselesaikan secara adil berdasarkan data serta ketentuan hukum.”

Muhammad Jimi juga menekankan pentingnya STN Wilayah Kalbar membangun program yang terukur di tingkat kabupaten hingga desa.

“Kami mendorong seluruh pengurus STN di Kalimantan Barat untuk mulai memetakan persoalan masyarakat di wilayah masing-masing. Data petani, nelayan, masyarakat penggarap, persoalan lahan, konflik agraria, kebutuhan legalitas tanah dan kebutuhan pemberdayaan harus menjadi bagian dari program kerja yang konkret.”

Ia menambahkan, kehadiran UU Reforma Agraria juga perlu diikuti dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, ATR/BPN, pemerintah desa, masyarakat, organisasi tani dan nelayan, serta lembaga terkait lainnya.

STN Kalbar Siap Dorong Pendampingan Masyarakat

STN Wilayah Kalimantan Barat memandang bahwa keberhasilan reforma agraria tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, tetapi juga oleh kualitas implementasinya di lapangan.

Karena itu, STN Kalbar akan terus mendorong program-program yang berkaitan dengan pendampingan petani dan nelayan, pendidikan hukum dan agraria, penguatan kelembagaan masyarakat, pemetaan persoalan tanah, pemberdayaan ekonomi, serta penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

DPR RI sendiri menyebut UU Reforma Agraria membawa fokus pada perubahan struktur penguasaan dan kepemilikan tanah serta penyelesaian konflik agraria, termasuk perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang selama ini rentan dalam persoalan agraria.

Dengan lahirnya regulasi tersebut, STN Wilayah Kalimantan Barat berharap reforma agraria tidak berhenti sebagai kebijakan di tingkat pusat, tetapi benar-benar diterjemahkan menjadi program yang dapat dirasakan masyarakat di desa-desa Kalimantan Barat.

“Tanah harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Petani dan nelayan harus memiliki kepastian, perlindungan dan kesempatan untuk berkembang. Karena itu, STN Kalbar siap mengambil bagian dalam mengawal pelaksanaan reforma agraria secara konstitusional, objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Muhammad Jimi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.