Resahkan Warga Paya Kumang, Pangkalan Gas LPG 3Kg Milik SS Diduga Langgar Izin dan Lakukan Penggelapan

oleh -70 Dilihat
oleh

MBN / KETAPANG — Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dalam penyaluran gas LPG 3 kg bersubsidi meresahkan masyarakat Desa Paya Kumang dan sekitarnya. Pangkalan gas LPG 3 kg milik inisial SS diduga kuat melakukan sederet pelanggaran, mulai dari ketiadaan modal stok tabung gas kosong hingga dugaan ketidaksesuaian titik koordinat izin usaha.

Berdasarkan laporan serta keterangan warga setempat dan tokoh pemuda, pangkalan LPG milik SS tersebut berada di Jl. Mayjen Sutoyo, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang (meski dalam dokumen/pendaftaran tercatat di area Kelurahan Sukaharja RT 016/RW 003). Di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian yang mengarah kuat pada indikasi permainan mafia gas bersubsidi.

Modus “Angin Surga” dan Iming-Iming Kupon

Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dilancarkan oleh oknum mantan karyawan berinisial HR. Dengan memanfaatkan ketidakpahaman warga awam melalui lembaran kupon, pelaku meminta warga menyerahkan tabung gas kosong ditambah uang tunai sebesar Rp25.000 hingga Rp50.000 per tabung dengan dalih janji pengisian gas.

Salah seorang korban berinisial AM mengungkapkan rasa kekecewaannya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (29/7/2026).

“Ceritanya, oknum mantan karyawan (HR) itu minta tabung kosong dulu ke warga yang tidak paham. Katanya kalau tidak ada tabung kosong, tidak bisa dapat gas. Kami diminta bayar uang Rp50.000 untuk dua tabung,” ujar sumber korban.

Akibat kejadian ini, Pak AM mengalami kerugian materiil mencakup 2 tabung gas kosong senilai Rp360.000 (Rp180.000/tabung) serta uang tunai Rp50.000, dengan total kerugian mencapai Rp410.000. Tak hanya Pak AM, belasan warga Paya Kumang lainnya juga menjadi korban dengan modus serupa hingga kasus ini tular (viral) dan menyita perhatian publik di media sosial TikTok.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Pencabutan Izin

Atas maraknya kejadian ini, para korban meminta pihak DPC Hiswana Migas, PT Pertamina (Persero), serta aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, untuk turun tangan secara tegas melakukan audit dan pengecekan lapangan.

Warga mendesak agar izin operasional pangkalan dengan nomor 678813811767027 tersebut dicabut secara permanen jika terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Perlu diketahui, tindakan penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Tanggapan Dinas Perdagangan Kab. Ketapang

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Yudi Aryantha, saat ditemui di kantornya pada Kamis (30/7/2026), menegaskan komitmennya untuk mengawasi distribusi gas bersubsidi.

“Kami tetap berkomitmen untuk terus mengimbau dan mengontrol pangkalan serta agen agar gas LPG 3 kg bersubsidi benar-benar disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Kami berkolaborasi dengan Hiswana Migas, instansi terkait, dan rekan-rekan media online,” ujar Yudi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran ke pihak berwenang.

“Jika masyarakat menemukan penyimpangan atau pelanggaran di lapangan, silakan laporkan langsung ke Call Center Pertamina di nomor 135,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, warga Paya Kumang berharap ada tindakan cepat dan tegas dari pihak penegak hukum serta Pertamina agar permasalahan mafia migas di Kabupaten Ketapang ini segera diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.