Rangkap Jabatan Bendahara KONI dan Satgas Porprov Melawi Disorot, LIBAS Minta Transparansi

oleh -16 Dilihat
oleh

MBN//MELAWI – Rangkap jabatan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Melawi yang juga menjabat sebagai Bendahara Satuan Tugas (Satgas) Kontingen Kabupaten Melawi pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Kalimantan Barat Tahun 2026 menjadi sorotan Ketua Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli Harpansyah.

Jasli menilai, rangkap jabatan tersebut perlu mendapat perhatian dari sisi tata kelola keuangan, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan agar pengelolaan anggaran kontingen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara administratif, rangkap jabatan belum tentu dilarang apabila tidak ada ketentuan organisasi yang secara tegas melarangnya. Namun, dari perspektif tata kelola keuangan, kondisi ini berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan mekanisme pengawasan,” ujar Jasli Harpansyah. Kamis (22/10/26).

Menurutnya, bendahara KONI memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan administrasi keuangan organisasi induk, sedangkan bendahara Satgas bertugas mengelola keuangan operasional kegiatan kontingen. Apabila kedua jabatan tersebut dipegang oleh orang yang sama, independensi pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan berpotensi menjadi kurang optimal.

Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan organisasi yang baik harus menerapkan pemisahan fungsi, mulai dari pengajuan kebutuhan anggaran, pencairan dana, penggunaan uang hingga pemeriksaan laporan pertanggungjawaban. Dengan demikian, setiap transaksi dapat diperiksa secara objektif dan memiliki bukti administrasi yang jelas.

“Jangan sampai orang yang mengelola keuangan sekaligus berada dalam posisi yang membuat proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan tidak berjalan secara independen. Prinsip pengelolaan keuangan yang baik harus mengedepankan pemisahan fungsi, transparansi, serta pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Jasli menambahkan, pengelolaan anggaran kontingen Melawi Porprov Kalbar 2026 berkaitan dengan berbagai kebutuhan, mulai dari transportasi, akomodasi, konsumsi, perlengkapan atlet hingga operasional kegiatan. Karena itu, setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas, disertai bukti transaksi yang sah, serta tercatat dalam laporan pertanggungjawaban.

Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan merupakan tuduhan adanya penyimpangan keuangan, melainkan bentuk perhatian terhadap pentingnya pencegahan risiko dalam pengelolaan organisasi.

“Ini bukan soal menuduh ada penyimpangan. Kita harus membedakan antara potensi risiko tata kelola dan dugaan pelanggaran. Justru dengan sistem yang baik sejak awal, semua pihak bisa terlindungi dari kesalahpahaman maupun persoalan administrasi di kemudian hari,” katanya.

Sebagai langkah perbaikan, Jasli mendorong agar jabatan bendahara KONI dan bendahara Satgas Kontingen dipisahkan dengan menunjuk personel yang berbeda. Bendahara KONI dapat menjalankan fungsi pengelolaan keuangan organisasi induk dan verifikasi sesuai kewenangannya, sedangkan bendahara Satgas bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan operasional kontingen.

Menurutnya, setiap pengajuan anggaran harus melalui prosedur yang jelas, mendapatkan persetujuan pejabat berwenang, serta dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan dana yang dilengkapi bukti transaksi. Pengawasan juga perlu dilakukan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan transaksi tersebut.

“Solusinya sederhana, tetapi penting. Bendahara Satgas sebaiknya orang yang berbeda dengan bendahara KONI. Pengajuan anggaran harus jelas, pencairan mengikuti prosedur, dan setiap penggunaan dana wajib disertai bukti serta laporan pertanggungjawaban. Pengawasan juga harus dilakukan oleh pihak yang tidak merangkap sebagai pengelola transaksi,” jelas Jasli.

Ia juga meminta agar ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, surat keputusan pembentukan Satgas Kontingen Porprov Kalbar 2026, serta petunjuk teknis pengelolaan keuangan diperiksa secara cermat. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah rangkap jabatan diperbolehkan, dibatasi, atau dilarang berdasarkan aturan organisasi yang berlaku.

“Jangan hanya berpatokan pada kebiasaan atau anggapan bahwa rangkap jabatan diperbolehkan. Semua harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk ketentuan tentang kewenangan bendahara, mekanisme pencairan dana, dan pertanggungjawaban anggaran,” ungkapnya.

Jasli berharap, KONI Kabupaten Melawi dapat memastikan pengelolaan keuangan Satgas Kontingen Kabupaten Melawi pada Porprov Kalbar 2026 berjalan secara transparan, tertib, dan akuntabel. Menurutnya, tata kelola yang baik akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi nama baik organisasi dan seluruh pihak yang terlibat.

“Fokus utama kita adalah bagaimana atlet dapat bertanding dengan baik dan membawa nama Kabupaten Melawi. Karena itu, tata kelola keuangannya juga harus tertib. Jangan sampai persoalan administrasi yang sebenarnya bisa dicegah justru menjadi beban bagi organisasi maupun kontingen,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, diperlukan konfirmasi dari pihak KONI Kabupaten Melawi dan bendahara Satgas terkait mengenai dasar penunjukan, pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, serta ketentuan yang menjadi landasan rangkap jabatan tersebut. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada dokumen resmi dan aturan organisasi yang berlaku. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.