PT WHW di Ketapang diduga Belum Memiliki Sertifikat HGB untuk Bangunan yang Telah Berdiri

oleh -145 Dilihat
oleh

MBN || KETAPANG,KALBAR — Keberadaan fasilitas industri dan pelabuhan milik PT Well Harvest Winning (WHW) di wilayah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan legalitas pemanfaatan lahan perusahaan tersebut, khususnya terkait kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada area fasilitas dan bangunan yang saat ini telah berdiri dan beroperasi.

Berdasarkan hasil penelusuran visual melalui peta administrasi digital Desa Mekar Utama yang menunjukkan batas wilayah, area pembangunan beberapa fasilitas PT WHW berada dalam kawasan administrasi desa. Sehingga muncul dugaan bahwa bangunan yang telah berdiri tersebut belum dilengkapi dengan sertifikat HGB sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Seorang warga Desa Mekar Utama yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan transparansi terkait status legalitas penggunaan lahan.

“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tunjukkan sertifikat HGB-nya. Jangan sampai bangunan besar berdiri di atas lahan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar tokoh masyarakat tersebut.

Isu ini penting karena setiap pemanfaatan tanah untuk pembangunan fasilitas industri wajib memiliki payung hukum terkait perizinan dan status tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menegaskan bahwa bangunan berskala besar wajib memiliki Sertifikat HGB yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pihak terkait segera melakukan klarifikasi terbuka demi menghindari potensi pelanggaran aturan tata ruang serta konflik sosial di kemudian hari.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak manajemen PT WHW belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ketiadaan Sertifikat HGB tersebut.@Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.