

Ketapang – Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, hingga pihak perusahaan terkait permasalahan program kemitraan PT. Moharison Pawan Khatulistiwa (MPK) dan PT. Hutan Kencana Damai (HKD). Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Ketapang pada Senin, 5 Juni 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Ketapang, M. Eri Setyawan, S.Sos., M.AP., serta dihadiri anggota DPRD dari Dapil I, perwakilan Bagian Hukum Setda Ketapang, para camat dan kepala desa, serta manajemen PT. MPK dan PT. HKD.
Dalam rapat, sejumlah pihak menyampaikan pandangan kritis. Anggota Komisi II DPRD Ketapang, Marzuki, menegaskan bahwa masyarakat sekitar merasa tidak mendapat manfaat nyata dari keberadaan perusahaan.
Wakil Ketua Komisi II juga menekankan perlunya regulasi penyelesaian sengketa perkebunan agar jelas dan berkeadilan. Menurutnya, PT. MPK harus bernegosiasi dengan desa-desa terkait, khususnya Desa Sangai Awan Kiri, yang hingga kini belum pernah merasakan program CSR perusahaan.
Pihak ATR/BPN Ketapang menjelaskan, sampai saat ini belum ada permohonan resmi dari PT. MPK maupun PT. HKD, dan perizinan masih menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, manajemen PT. MPK menyebut kendala utama perusahaan adalah perubahan status kawasan dari hutan produksi menjadi hutan konservasi, sehingga perusahaan belum memperoleh biaya produksi.
Kesimpulan Rapat berdasarkan surat Notulen Rapat Kerja Komisi II adalah :
Setelah mendengarkan seluruh pandangan, rapat menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya:
- Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang segera merevisi atau membuat dokumen rencana tata ruang wilayah yang sesuai dengan ketentuan Provinsi Kalimantan Barat.
- Meminta Pemkab Ketapang segera mengevaluasi atau meninjau ulang perizinan PT. MPK dan PT. HKD.
- Meminta Pemkab Ketapang melakukan monitoring dan pengawasan berkala terhadap aktivitas kedua perusahaan.
- Meminta Pemkab Ketapang bersama pemerintah desa dan perusahaan melakukan rapat koordinasi terkait permasalahan ini selambat-lambatnya 1 (Satu) bulan sejak rekomendasi ini disampaikan.
Dengan adanya kesimpulan ini, DPRD Ketapang berharap konflik dan ketidakjelasan terkait perusahaan-perusahaan tersebut dengan masyarakat dapat segera dituntaskan demi terciptanya keadilan serta kebermanfaatan yang nyata bagi warga sekitar.


