Press Release Polres Sambas, Ungkap Dua Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

oleh -11 Dilihat
oleh

MBN//SAMBAS //Polda Kalbar. Polres Sambas mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang beserta kendaraan, jeriken, dan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal.

‎

‎Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas, Kamis (22/10/2026). Kedua kasus itu tercatat dalam laporan polisi tertanggal 19 Oktober 2026 dan ditangani oleh Satreskrim Polres Sambas, Polda Kalimantan Barat.

‎Dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial A di Jalan Padat Karya, Dusun Sekuyang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.17 WIB. Dari pemeriksaan mobil Daihatsu Grand Max hitam yang dikendarainya, polisi menemukan jeriken berisi Pertalite, jeriken kosong, serta tangki modifikasi berkapasitas sekitar 100 liter.

‎Berdasarkan keterangan dalam laporan, BBM tersebut diduga diperoleh dengan mengantre berulang kali di SPBU menggunakan tiga barcode berbeda untuk kemudian dijual kembali di kios dengan harga Rp12.000 per liter. Polisi turut mengamankan kendaraan, jeriken berisi BBM, tangki modifikasi, dan selang sebagai barang bukti.

‎Pada kasus kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial M di Jalan Raya Kartiasa, Desa Kartiasa, sekitar pukul 10.38 WIB pada hari yang sama. Polisi menemukan jeriken serta dua tangki modifikasi berisi Pertalite di dalam mobil Daihatsu Sigra merah. BBM tersebut diduga diperoleh melalui pembelian berulang menggunakan lima barcode berbeda dan rencananya dijual kembali ke sejumlah kios di Desa Lorong dan Desa Tanjung Mekar dengan harga Rp11.500 per liter.

‎Atas kedua perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait. Kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

‎Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam menindak dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Penegakan hukum dilakukan untuk menjaga distribusi BBM agar sesuai peruntukannya serta mencegah praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

‎Ia menyampaikan bahwa BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan, termasuk penggunaan barcode secara tidak semestinya dan pemanfaatan tangki modifikasi untuk pengangkutan BBM, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Polres Sambas juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

‎Humas Polres Sambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.