MBN / SAMBAS – Polda Kalbar, Polres Sambas. Polsek Pemangkat menangkap seorang pria berinisial N (28) yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di area parkir kos di Jalan Badak Putih, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah masjid di Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir di area kos tanpa kunci ganda. Saat hendak pulang sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
Kapolsek Pemangkat AKP Ronald Deny Napitupulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan dugaan pencurian sepeda motor tersebut melalui proses penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, Polsek Pemangkat berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan agar dapat segera ditangani.
”Atas pemeriksaan CCTV, terekam seorang pria mendorong sepeda motor tersebut keluar dari area kos. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Pemangkat. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku berdasarkan dua alat bukti yang cukup” ungkap Kapolsek Pemangkat.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha, STNK, kunci kontak, serta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya Kapolres Sambas AKBP Sanny Handityo, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian. Setiap laporan yang diterima akan ditangani secara profesional melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.
Ia menjelaskan, keberadaan barang bukti dan keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.
Masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda dan memilih lokasi parkir yang aman serta memiliki pengawasan CCTV. Langkah pencegahan tersebut diharapkan dapat mempersempit peluang terjadinya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sambas.
Humas Polres Sambas








