Semarang – Senyum lega terpancar dari wajah para korban tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor saat menerima kembali sepeda motor miliknya di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (10/6/2026). Pengembalian barang bukti tersebut menjadi wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan.
Sebanyak 23 unit sepeda motor diserahkan langsung oleh Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Azam, S.H., M.H., kepada para pemilik sah setelah melalui proses penyelidikan, penyitaan, dan verifikasi dokumen kepemilikan.
Pengembalian kendaraan tersebut merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Unit Reskrim Polsek Ngaliyan mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial IM (23). Dalam aksinya, pelaku diduga meminjam atau menyewa sepeda motor dari para korban dengan alasan akan digunakan untuk usaha rental, namun tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku diduga telah menguasai sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa. Hingga saat ini tercatat 25 laporan polisi telah diterima, sementara 23 unit kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti dan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus bentuk tanggung jawab dalam memulihkan hak korban setelah proses penyidikan berjalan.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar barang bukti yang telah berhasil diamankan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban,” ujarnya.
Suasana haru juga dirasakan para korban saat menerima kembali kendaraan yang selama beberapa waktu tidak diketahui keberadaannya. Salah satunya Nabila, warga Kabupaten Jepara, yang mengaku sempat tidak menyangka sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku.

Menurut Nabila, pelaku awalnya meminjam kendaraan dengan alasan tipudaya akan dirental sehingga dirinya tidak menaruh rasa curiga. Namun beberapa waktu kemudian ia mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan melalui praktik gadai tanpa seizin dirinya.
“Saya benar-benar tidak tahu kalau motor saya ternyata digadaikan. Saya sangat bersyukur karena akhirnya kendaraan saya bisa kembali. Terima kasih kepada Polsek Ngaliyan yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan motor kami tanpa dipungut biaya apa pun,” ungkapnya.
Kegiatan pengembalian barang bukti berlangsung aman, tertib, dan penuh rasa syukur dari para korban yang akhirnya dapat kembali menggunakan kendaraan mereka untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polsek Ngaliyan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan maupun menyewakan kendaraan kepada pihak lain. Masyarakat disarankan melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh, mengetahui tujuan penggunaan kendaraan, serta membuat perjanjian yang jelas dan disertai dokumen pendukung guna meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya penggelapan kendaraan bermotor sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
( Steven)





