POLSEK MARAU GELAR RAZIA KNALPOT BRONG, 17 MOTOR DITERTIBKAN! POLISI BERTINDAK TEGAS DEMI KETENANGAN WARGA

oleh -2 Dilihat
oleh

‎Masyarakat Marau Dukung Penuh Penindakan: “Kami Berterima Kasih, Keluhan Kami Dijawab dengan Tindakan!”
‎
‎MBN // KETAPANG // KALBAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Marau menggelar razia knalpot brong pada Jumat malam (9/10/2026). Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB tersebut, petugas menertibkan sebanyak 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising dan dinilai mengganggu ketenangan masyarakat.
‎
‎Langkah tegas ini dilakukan menyusul keresahan warga Kecamatan Marau terhadap suara knalpot hasil modifikasi yang mengeluarkan bunyi nyaring, terutama pada malam hari ketika masyarakat membutuhkan waktu untuk beristirahat.
‎
‎Razia tersebut menjadi perhatian warga yang berharap gangguan kebisingan di jalan raya dapat dikendalikan dan ketertiban berlalu lintas semakin terjaga.
‎
‎KAPOLSEK MARAU PIMPIN LANGSUNG OPERASI
‎
‎Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Marau, Laurensius, S.H., M.H. bersama personel Polsek Marau.
‎
‎Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penertiban terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar.
‎
‎Kapolsek Marau menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas sekaligus menghormati hak warga lainnya untuk mendapatkan ketenangan.
‎
‎“Razia ini digelar agar ke depannya masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas, terutama terkait gangguan suara nyaring knalpot yang telah dimodifikasi sehingga mengeluarkan suara sangat mengganggu ketenangan masyarakat, apalagi pada saat jam istirahat,” terang Laurensius.
‎
‎PENINDAKAN TEGAS TANPA PANDANG BULU
‎
‎Polsek Marau juga menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
‎
‎Kapolsek Marau menyatakan bahwa penegakan aturan akan dilakukan tanpa membedakan siapa pun yang melakukan pelanggaran.
‎
‎“Tidak ada pengecualian. Siapa pun apabila melanggar dan mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas, apalagi sampai mengganggu ketenangan masyarakat,” tegasnya.
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa penggunaan kendaraan bermotor di jalan umum harus tetap memperhatikan aturan, keselamatan, serta kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya.
‎
‎PENGENDARA DIDUGA BERUSAHA KABUR, PETUGAS BERHASIL MENGAMANKAN MOTOR
‎
‎Di tengah kegiatan penertiban dan pengarahan kepada para pengendara, petugas mendengar suara sepeda motor dengan knalpot nyaring yang melaju dengan kecepatan tinggi dari kejauhan.
‎
‎Sejumlah personel kemudian bergerak cepat untuk menghentikan kendaraan tersebut dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan pengendara dan petugas.
‎
‎Namun, pengendara itu diduga berusaha melarikan diri sehingga personel Polsek Marau melakukan pengejaran dengan berlari. Upaya tersebut berakhir setelah petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang memasuki halaman rumah warga.
‎
‎Peristiwa ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian razia malam tersebut. Penindakan tetap perlu mengutamakan keselamatan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
‎
‎MASYARAKAT MARAU DUKUNG PENUH RAZIA KNALPOT BRONG
‎
‎Pelaksanaan razia mendapat respons positif dari sejumlah masyarakat yang menyaksikan langsung kegiatan tersebut.
‎
‎Warga menilai penggunaan knalpot dengan suara berlebihan telah menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar jalan raya dan mereka yang membutuhkan ketenangan pada malam hari.
‎
‎“Kami sangat mendukung tindakan Polsek Marau yang telah menggelar razia. Terjawab sudah keresahan kami atas kebisingan kendaraan yang memiliki suara bising. Kami juga berterima kasih kepada Polsek Marau karena telah bergerak cepat menjawab keresahan masyarakat dengan tindakan nyata,” ujar sejumlah warga yang menyaksikan kegiatan tersebut.
‎
‎Dukungan masyarakat ini menunjukkan pentingnya penanganan gangguan ketertiban yang dirasakan langsung oleh warga. Penegakan aturan diharapkan tidak hanya berlangsung sesaat, tetapi juga mampu mendorong perubahan perilaku pengendara.
‎
‎DASAR HUKUM PENERTIBAN KNALPOT BRONG
‎
‎Penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot bising mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
‎
‎Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Bagi pengendara sepeda motor yang terbukti mengemudikan kendaraan dengan persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak terpenuhi, termasuk pada komponen knalpot, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban berlalu lintas, mengurangi gangguan kebisingan, serta melindungi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
‎
‎Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan kendaraan yang tidak tertib juga berpotensi memicu konflik sosial dan membahayakan keselamatan apabila disertai perilaku berkendara yang ugal-ugalan.
‎
‎Warga pun berharap para pengendara semakin sadar bahwa jalan raya merupakan ruang bersama yang penggunaannya harus menghormati hak orang lain. LD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.