
MBN / SEKADAU, Polda Kalbar – Polsek Belitang Hilir membongkar arena sabung ayam yang berada di Dusun Beruduk, Desa Melanjan Raya, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Jumat (12/6/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Belitang Hilir IPTU Jessi Sinarta Sianturi bersama personel segera melakukan pengecekan ke lokasi.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Setiap laporan yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas akan kami respons dan lakukan pengecekan di lapangan,” ujar IPDA Iwan, Sabtu (13/6).
Saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam ditemukan dalam keadaan kosong dan tidak terdapat aktivitas maupun pelaku di tempat tersebut. Meski demikian, personel tetap melakukan pembongkaran terhadap sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam guna mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk aktivitas serupa.
Menurut IPDA Iwan, tindakan yang dilakukan personel Polsek Belitang Hilir merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan informasi. Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan mencegah potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari segala bentuk aktivitas perjudian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
