Polres Sekadau Kembali Ungkap Kasus Sabu, Pria Diduga Kurir Ditangkap di Belitang Hilir

oleh -17 Dilihat
oleh

MBN / SEKADAU, Polda Kalbar – Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S (24), warga Kecamatan Belitang Hilir, ditangkap pada Selasa (27/10/2026) sore. Polisi menyita sabu seberat bruto 0,20 gram serta uang tunai Rp400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 09.00 WIB terkait dugaan seseorang menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba menangkap seorang pria di sebuah warung di Kecamatan Belitang Hilir,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (29/10).

Sebelum penangkapan, petugas sempat melihat S menjatuhkan sesuatu ke lantai. Saat pemeriksaan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,20 gram.

Selain sabu dan uang tunai Rp400.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam berwarna hitam. S beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, S diduga berperan sebagai kurir narkotika dan memperoleh keuntungan dari penjualan sabu. Hasil tes urinenya juga dinyatakan positif,” jelas Iwan.

Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iwan menegaskan, Satresnarkoba Polres Sekadau akan mendalami dugaan peran S sebagai kurir, termasuk keterkaitan uang tunai yang disita dengan aktivitas penjualan narkotika. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian perbuatan yang disangkakan kepada terduga pelaku.

“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penyidik akan mendalami setiap keterangan dan bukti yang ditemukan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.