MBN// Ketapang// Kalbar – Jum’at malam 17 Juli 2026 warga Desa Sukakarya Kec. Marau dihebohkan dengan kejadian keributan seorang Ibu yang melabrak seorang IRT Menantu dari Zuraidah di Kecamatan Marau bernama Indah Apriyanti dilabrak oleh Sunanti seorang Ibu yang sudah berumur 48th karena anaknya dituduh merusak kendaraan Mobil orang dan Membahayakan Nyawa masyarakat sekitar.
Dalam keadaan sedih, kecewa, dan sakit hati Sunanti sambil bercucuran air mata dan suara yang bergetar mempertanyakan tuduhan tersebut kepada Indah Apriyanti karena anaknya yang mengidap ODGJ tidak pernah membuat Ulah ataupun mengganggu masyarakat sekitar apalagi sampai menghilangkan nyawa orang. Sambil menangis Sunanti berkata kalau mereka memang orang miskin dan memiliki anak yang keterbelakangan mental tetapi anak-anaknya tidak pernah mengganggu, merusak apalagi sampai mau menghilangkan nyawa orang.
”Aku ini memang orang miskin, anakku memang mengidap penyakit gila, keterbelakangan mental, suka becakap sendiri tetapi anak-anakku terutama Andra yang sedang mengidap Keterbelakangan mental tidak pernah mengganggu orang, tau sopan santun, apalagi sampai merusak dan mau menghilangkan nyawa orang” Terang Sunanti dalam keadaan menangis sesenggukan.
Saat dikonfirmasi pada petugas Kesehatan setempat Yaitu Kepala Puskemas Marau, Silus, menjelaskan dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tuduhan sepihak apalagi sampai memprovokasi masyarakat terkait penanganan ODGJ.
”ODGJ itu adalah tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi penanganan yang kemudian akan dilakukan pelayanan oleh petugas kesehatan berupa Pelayanan Khusus sesuai dengan Kewajiban pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam penanganan ODGJ diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang mencabut UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa), dengan substansi mengenai kesehatan jiwa tetap dipertahankan.”
Banyak masyarakat pun mengecam tindakan tuduhan dan provokatif sepihak Indah Apriyanti melalui story WA kepada pengidap Keterbelakangan Mental atau ODGJ. Masyarakat pun sudah merasa resah dengan kelakuan Indah Apriyanti yang sering menfitnah masyarakat Desa Sukakarya khususnya RT 007.
”Aok Bang ee, udah sering am Indah itu menyebarkan berita atau tuduhan tidak benar ke orang-orang yang mohon maaf dalam kategori orang tidak mampu atau miskin. Kasian orang tidak berada sering difitnah dia mungkin karena dia punya uang banyak. Terang beberapa warga yang pernah menjadi korban dan enggan di sebutkan namanya”
Masyarakat berharap dengan kejadian ini ada tindakan tegas oleh pemerintah setempat dan pihak yang berwenang kepada si pelaku penuduh yang memprovokasi melalui story wa dan tersebar luas ditengah masyarakat, karena dapat menimbulkan konflik antar warga ditengah kehidupan damai dan tentramnya masyarakat Desa Sukakarya khususnya RT 007. LD
Sumber : Sunanti, Kepala Puskesmas, dan Masyarakat Desa Sukakarya.
Berita ini memiliki Hak Jawab sesuai dengan Dasar hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 angka 11:
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.




