PETI di Desa Baru Tak Kunjung Berhenti, Dugaan Setoran ke Prempuan Initial PTK Pengelola Lahan Mencuat, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

oleh -21 Dilihat
oleh

MBN / MELAWI – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah antara Dusun Mekar Harapan dan Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dilaporkan masih terus berlangsung. Ironisnya, kegiatan yang diduga melanggar ketentuan hukum tersebut disebut tetap berjalan meskipun sosialisasi dan teguran telah berulang kali disampaikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat puluhan set peralatan PETI yang diduga masih beroperasi di kawasan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, terutama terkait dampak kerusakan lingkungan dan dugaan praktik pungutan terhadap para pemilik alat tambang.

Seorang sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan pungutan uang terhadap pemilik peralatan yang masuk ke lokasi pertambangan.

“Pengelola lahan di lokasi ini seorang perempuan berinisial PTK. Diduga mengutip Rp10 juta untuk setiap set alat yang masuk ke lokasi tersebut. Selain itu, diduga juga terdapat kewajiban pembayaran setiap minggu dari pemilik alat,” ungkap sumber tersebut.

Sumber itu menambahkan, praktik pungutan tersebut diduga menjadi salah satu bentuk pengelolaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu. Akibatnya, para pemilik peralatan disebut harus menyiapkan sejumlah uang agar dapat beroperasi di lokasi tersebut.

Dampak Lingkungan Menjadi Perhatian

Aktivitas PETI di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan tanah, sedimentasi, pencemaran sumber air hingga ancaman terhadap keberlangsungan ekosistem dan kesehatan masyarakat

Dampak kegiatan pertambangan tanpa izin tidak selalu dirasakan secara langsung. Namun, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi meninggalkan persoalan jangka panjang apabila tidak segera ditangani.

Selain itu, aktivitas PETI yang terus berlangsung juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Kades Desa Baru Mengaku Sudah Berulang Kali Mengingatkan

Kepala Desa Baru, Eed Roskayudi Aroy, mengakui bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan pihak-pihak yang melakukan aktivitas PETI agar menghentikan kegiatan tersebut di wilayah desanya.

Namun, imbauan yang telah disampaikan disebut belum mendapatkan respons sebagaimana diharapkan.

“Memang sudah berulang kali saya mengingatkan pihak-pihak yang melakukan aktivitas PETI agar menghentikan kegiatan tersebut di wilayah desa kami,” ungkap Eed. Selasa (4/11/2025).

Ia berharap pihak-pihak yang terlibat dapat mematuhi imbauan pemerintah desa dan tidak terus melakukan aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

Warga Minta Aparat Turun Tangan

Melihat kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya berhenti pada sosialisasi maupun teguran. Langkah konkret melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi, serta penindakan sesuai ketentuan hukum dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

Warga juga berharap adanya pengawasan secara berkelanjutan agar aktivitas pertambangan tanpa izin tidak terus berlangsung dan menimbulkan dampak yang semakin luas.

Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta peraturan pelaksanaannya.

Penanganan persoalan PETI diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas yang melanggar aturan, tetapi juga melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.

Hingga berita ini disusun, dugaan pungutan terhadap pemilik peralatan tambang dan aktivitas PETI tersebut masih memerlukan penelusuran serta klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.