Pertamina Tindak Tegas Penyelewengan Penjualan BBM Bersubsidi

oleh -192 Dilihat
oleh

MBN || KETAPANG – Pertamina Patra Niaga Regional Ketapang Kalbar terus memantau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran. Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait BBM subsidi.

Saat ini peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

AWAK Asosiasi Wartawan Ketapang, Beberapa Waktu Lalu Audensi Dengan Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Ketapang mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliyar,”

Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

“Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menguhubungi Pertamina Call Center 135

BBM Bersubsidi yang digunakan dan dipergunakan oleh SPBN Dikemanakan BBM Bersubsidi Diarahkan / Di tujukan kemana…?!

Rekomendasi BBM Bersubsidi yang digunakan dan dipergunakan oleh SPBU Khusus Nelayan Desa Suka Baru Kecamatan Benoa Kayong. Dikemanakan BBM Bersubsidi Diarahkan / Di tujukan Kemana…?!

Sorotan tajam publik kini mengarah ke Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang Kalbar.

Organisasi yang seharusnya mengawal distribusi energi bersubsidi itu diduga “tutup mata” yang jadi pertanyaan atas dugaan penyaluran BBM jenis solar bersubsidi diarahkan / ditujukan kemana!?

Padahal, visi dan misi Hiswana Migas jelas: memprioritaskan kebutuhan masyarakat, menghindari praktik tercela dalam bisnis ritel BBM dan non-BBM, melayani hingga pelosok, serta menjunjung budaya bersih, transparan, dan patuh regulasi.

 

Namun, realita di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Penyaluran BBM bersubsidi yang semestinya tepat sasaran bagi masyarakat nelayan, justru terindikasi mengalir ke lokasi PETI. Dugaan ini ada motif baru dengan cara estafet menarik!

di SPBU Nelayan seolah olah nampak menggunakan ken-ken tapi faktanya oknum mereka mentransfer ke truck yang bermuatanmuatan drum menggunakan drum yang tidak jauh dari SPBN Desa Sukabaru tempatnya sangat tersembunyi kian menguat karena praktik tersebut berlangsung terbuka untuk mengelabui publik, seolah mendapat “payung” perlindungan dari pihak tertentu.@Is

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.