Perjuangan Pak Muhammad Sood, Mantan PJ Kades Teluk Bayur – Menolak Godaan, Membela Warga

oleh -238 Dilihat
oleh

 

M.Sood, sosok pejuang rakyat Desa Teluk Bayur

Ketapang – Nama Muhammad Sood, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Teluk Bayur periode 2011–2013, kembali mencuat. Meski usianya kini tak lagi muda, semangat perjuangan beliau untuk membela masyarakat desa tetap membara. Dalam perbincangan santai bersama pengurus ARUN, M.Sood mengisahkan perjalanan panjangnya menghadapi perusahaan perkebunan PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) yang sejak 1991 telah masuk ke wilayah Teluk Bayur.

Satu bulan setelah menjabat PJ Kades, M.Sood menghadiri rapat kerja di Dinas PMD Kabupaten Ketapang pada tahun 2011. Agenda rapat membahas resum pra-survey dan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun, menurutnya ada kejanggalan.

“Kalau tahun 2008 sudah ditanam, kenapa baru sekarang bahas resum pra-survey dan IUP?” tegas M.Sood kala itu di hadapan pejabat dinas.

Ia meminta tim meninjau langsung ke lokasi, dan benar ditemukan lahan sudah lebih dulu digarap. Ketika diminta menandatangani penerbitan IUP, M.Sood menolak. “Saya tidak ingin menandatangani sesuatu yang jelas-jelas merugikan masyarakat,” katanya.

Meski begitu, belakangan IUP perusahaan tetap terbit tanpa tanda tangan darinya. Hal ini membuat ia merasa heran dengan mekanisme yang berjalan.

Perjuangan Sood tidak berhenti di situ. Ia pernah menghadapi kasus ketika 13 warga ditahan setelah menahan alat berat perusahaan yang menggusur lahan, salah satu yang ditahan adalah M.Zainol saat itu menjabat Kades Teluk Bayur. Mereka dilaporkan ke Polres Ketapang dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Sebagai Plt. Kades saat itu, M.Sood berdiri di barisan masyarakatnya. Ia berhadapan dengan pihak kepolisian demi membela warganya. Berkat upayanya, kasus itu akhirnya bisa didamaikan.

Namun, perjuangan itu dibayar dengan tekanan dan godaan. Ia mengaku pernah ditawari lahan serta sejumlah uang agar tidak banyak bersuara. Tawaran itu dengan tegas ia tolak.

“Saya tidak bisa dibeli. Saya berdiri di pihak masyarakat,” ujarnya.

Tidak puas dengan penyelesaian di tingkat desa, M.Sood membawa persoalan ini ke DPRD Ketapang berjuang bersama Aswandi (Alm), dkk yang pernah menjabat sebagai PJ.Kades Teluk Bayur. Ia sempat mengikuti audiensi dengan Komisi II, namun menurutnya tidak ada tindak lanjut yang jelas. Langkahnya berlanjut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ketapang untuk meminta dokumen IUP dan HGU perusahaan. Data berhasil ia dapatkan, meski perjuangan panjang masih harus ia tempuh.

Binsar Tua Ritonga (Ketua DPD ARUN Kalbar), Brigjen Pol. Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si (Waka Polda Kalbar), DR. Bob Hasan,SH.,MH (Ketua Umum DPP ARUN/Anggota DPR RI Komisi III), Muhammad Sood (Mantan PJ.Kades Teluk Bayur)

Kini, di tahun 2025, Sood tetap aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Ia tidak lagi sendiri. Bersama Kepala Desa Teluk Bayur yang baru, Suarmin Boyo dan organisasi Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), ia terus memperjuangkan hak-hak warga Teluk Bayur.

“Jabatan itu sementara, tapi perjuangan untuk desa adalah warisan yang akan terus hidup,” tuturnya menutup perbincangan.

Pesan M.Sood untuk masyarakat “Jangan mudah diadu domba oleh siapapun demi mempertahankan hak-hak masyarakat, karena dilingkup masyarakat terdiri sanak saudara kita sendiri, maka membela kepentingan masyarakat sama saja membela kepentingan keluarga masing-masing.”

Kisah Sood menjadi bukti nyata bahwa integritas seorang pemimpin desa dapat bertahan melawan tekanan, godaan, bahkan usia. Semangatnya adalah teladan bagi siapa pun yang mencintai desa dan tanah air. (Tim/Red)

Narasumber : Muhammad Sood

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.