Pengusaha Konveksi di Desa Karangpaing Penawangan Grobogan, Diduga Lakukan Usaha Tanpa Ijin Resmi

oleh -10 Dilihat
oleh

Media Berita Nasional || Grobogan – Sebuah rumah di RT 002 RW 002 Desa Karangpaing, Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan, beralih fungsi menjadi tempat usaha konveksi dengan omset ratusan juta rupiah/bulan. Bahkan, tempat usaha konveksi tersebut diduga belum mengantongi izin usaha resmi dari dinas terkait dan mempekerjakan lebih dari 20 orang karyawan.

Dalam aturan yang berlaku, usaha konveksi yang mempekerjakan lebih dari 20 orang wajib memiliki izin usaha. Menjalankan bisnis tanpa legalitas berisiko terkena sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Berikut adalah kewajiban legal dan ketenagakerjaan utama yang wajib dipenuhi skala usaha tersebut:
1. Izin Usaha dan LegalitasSetiap pelaku usaha wajib mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission). Untuk industri konveksi, dokumen perizinan yang dibutuhkan meliputi:Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas resmi perusahaan.Sertifikat Standar Industri: Mengingat konveksi berisiko menengah-tinggi, pelaku usaha memerlukan sertifikat ini.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Diperlukan jika Anda juga menjalankan fungsi distribusi/perdagangan.
2. Aturan Ketenagakerjaan (Wajib Dipenuhi)Berdasarkan peraturan pemerintah, jumlah karyawan memengaruhi kewajiban hukum ketenagakerjaan yang harus Anda penuhi:Peraturan Perusahaan (PP): Perusahaan yang memperkerjakan 10 orang atau lebih wajib memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat.BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan: Dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 20 orang, seluruh karyawan wajib didaftarkan ke dalam program BPJS agar mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Sanksi Jika Tidak Memiliki IzinRisiko jika terus beroperasi tanpa NIB dan perizinan terkait meliputi:Sanksi Administratif: Mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pembekuan.Masalah Hukum: Usaha rentan ditutup dan kesulitan mendapatkan akses perbankan atau modal pengembangan bisnis.Denda Pelanggaran PP: Tidak memiliki Peraturan Perusahaan (jika mempekerjakan ≥ 10 orang) diancam denda hingga Rp 50 juta.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Grobogan Drs. Teguh Harjokusumo, R.M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WA pada Selasa (23/06/26), terkait usaha konveksi tersebut menyatakan belum ada data yang masuk terkait banyaknya pekerja yang berada dalam usaha konveksi itu.

“Terkait data usaha, bisa dicek NIBnya apakah sudah punya, kalau di NIB usaha mikro/kecil maka tetap wajib daftarkan BPJS ketenagakerjaannya, bisa dimulai dari 2 program dulu JKK dan JKM,” ungkap Teguh.

“kalau untuk tahu usaha tersebut sudah ada data atau tdk yang lebih tahu di awal perizinan, karena izin usaha lewat OSS dari DPMPTSP.” Pungkasnya.

Dari salah satu warga sekitar yang berhasil dimintai keterangan, Jumat (26/06/26), menyampaikan bahwa usaha tersebut dikelola oleh (M) dan sudah berjalan bertahun-tahun lamanya.

“Wah itu sudah lama usaha konveksi itu, pekerjanya banyak lebih dari 25 orang, ada yang dari Cirebon dan luar kota, ruang atas untuk menjahit penghasilannya milyaraan itu, mobilnya saja punya banyak,” Ungkap warga yang enggan disebut namanya.

Perusahaan yang mengabaikan terkait upah di bawah UMR/UMK, mengabaikan jaminan sosial (BPJS), jam kerja eksploitatif, atau tidak memberikan hak libur/cuti merupakan pelanggaran berat. Sanksinya sangat berat, termasuk denda pidana dan kurungan penjara.

Hingga berita ini ditayangkan (M) selaku pemilik usaha konveksi tersebut, belum memberikan keterangan resminya. Untuk keberimbangan berita masih diperlukan konfirmasi ke berbagai pihak.@Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.