Pengetahuan Agraria

oleh -305 Dilihat
oleh

Memahami “Di Dalam HGU” dan “Di Luar HGU”, Pengetahuan Hukum yang Perlu Diketahui Masyarakat

Oleh : Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA
(Akademisi, ARUN, Pengurus POM, Paralegal)

Salah satu persoalan agraria yang paling sering menimbulkan konflik antara masyarakat dan perusahaan adalah pemahaman tentang Hak Guna Usaha (HGU). Banyak warga hanya mendengar istilah “di dalam HGU” dan “di luar HGU”, namun belum memahami apa makna hukumnya serta apa hak masyarakat di dalamnya.

Apa Itu HGU?

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan negara kepada perusahaan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk perkebunan, pertanian, atau peternakan.
Namun penting dipahami, HGU bukan berarti kepemilikan mutlak atas tanah, melainkan hak mengelola dan memanfaatkan sesuai izin yang diberikan negara.

Perbedaan “Di Dalam HGU” dan “Di Luar HGU”

Di dalam HGU berarti tanah tersebut secara administratif tercantum dalam peta dan sertifikat HGU perusahaan.

Di luar HGU berarti tanah tersebut tidak termasuk dalam wilayah yang secara resmi diberikan hak kepada perusahaan.

Namun dalam praktik di lapangan, sering muncul persoalan ketika di dalam wilayah HGU masih terdapat tanah masyarakat yang belum pernah dibebaskan atau dilepaskan haknya secara sah. Dalam kondisi seperti ini, secara prinsip hukum agraria, tanah tersebut masih memiliki keterkaitan dengan hak masyarakat.

Fakta di Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang

Di Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, masyarakat menyampaikan bahwa terdapat kurang lebih seribuan hektar lahan yang tidak memiliki status HGU, namun secara faktual telah ditanami sawit dan diklaim oleh PT. Prakarsa Tani Sejati (PT. PTS).

Sebagai bentuk upaya memperjuangkan hak, masyarakat telah melakukan pendudukan lahan sejak September 2025. Persoalan ini juga telah disampaikan ke Komisi III DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2025, dan hasilnya Komisi III melalui Panja Mafia Tanah akan memanggil pihak perusahaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dimintai keterangan.

Pernyataan Kepala Daerah yang Menjadi Perhatian Publik

Baru-baru ini, pada Januari 2026, beredar luas sebuah video yang viral di media sosial menampilkan pernyataan Bupati Nagan Raya. Dalam pernyataannya, beliau menyampaikan bahwa:

“Walaupun perusahaan sudah memiliki HGU ribuan hektar, jika di dalamnya masih ada tanah masyarakat yang belum dibebaskan, maka itu bukan hak perusahaan.”

Pernyataan ini menjadi refleksi penting bagi banyak daerah, termasuk Desa Teluk Bayur.

Relevansi dengan Konflik di Teluk Bayur

Jika dikaitkan dengan kondisi di lapangan, maka lahan yang masih diklaim masyarakat dan belum pernah ada pelepasan hak secara sah seharusnya menjadi objek klarifikasi dan verifikasi menyeluruh oleh pemerintah dan BPN.
Tujuannya bukan untuk memihak, melainkan untuk memastikan:

  • Apakah tanah tersebut benar telah dibebaskan sesuai prosedur hukum
  • Apakah masuk dalam peta dan sertifikat HGU yang sah
  • Atau masih merupakan tanah yang melekat hak masyarakat di atasnya

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah kabupaten dan provinsi memiliki peran penting sebagai penengah dan pelindung kepentingan rakyat serta iklim investasi yang berkeadilan.
Jika persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya menimbulkan konflik sosial, tetapi juga berpotensi:

  • Mengganggu ketertiban masyarakat
  • Menurunkan kepercayaan terhadap negara
  • Bahkan dalam situasi tertentu bisa memicu korban kemanusiaan

Pemahaman tentang HGU bukan hanya urusan hukum dan birokrasi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan hak dasar masyarakat atas tanah.
Edukasi publik menjadi penting agar rakyat tidak hanya bersuara, tetapi juga memahami posisi hukumnya, jalur penyelesaiannya, serta peran lembaga negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.