MBN// Ketapang// Kalbar – Rabu pagi, 22 Juli 2026, seorang warga penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, mendapatkan penanganan dan pendampingan untuk menjalani perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalimantan Barat.
Proses penanganan tersebut dilakukan oleh pihak Puskesmas Marau yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dan RSJ Kalbar. Dalam proses pengantaran, pasien didampingi oleh pihak keluarga, Pemerintah Desa Sukakarya serta personel Polsek Marau.
Pengantaran pasien dari Puskesmas Marau menuju fasilitas kesehatan selanjutnya berlangsung dengan lancar dan penuh haru. Pasalnya, pasien yang diketahui bernama Andra tersebut dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai pribadi yang baik dan sopan serta tidak pernah membuat keresahan di tengah masyarakat.
Hal tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Desa Sukakarya, Harsoyo, serta pihak Kepolisian Sektor Marau yang diwakili oleh Bripka SY. Abdillah Kadarusman.
”Benar adanya kalau Andra ini sebagai pengidap keterbelakangan mental di Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, dan tidak pernah berbuat ulah. Sampai hari ini pun belum pernah ada aduan masyarakat kepada Pemerintah Desa maupun pihak Kepolisian Sektor Marau. Walaupun kemarin sempat ada masalah terkait tuduhan yang belum bisa dibuktikan sampai ke laporan kepolisian, karena keluarga pasien tidak terima anaknya diduga dituduh merusak dan membahayakan nyawa orang,” ungkapnya.
Rombongan keluarga bersama pihak pendamping berangkat dari Puskesmas Marau sekitar pukul 09.30 WIB. Pasien kemudian dibawa menuju Puskesmas Tayap untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang. Dari sana, pasien dijadwalkan untuk mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut di RSJ Kalbar yang beralamat di Jalan Sebakuan, Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Sementara itu, Imran, ayah pasien, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu proses penanganan anaknya.
”Melalui berbagai koordinasi dari pemerintah setempat dan Forkopimcam, mulai dari Kepala Desa, Kepala Puskesmas Marau, Kepala Kepolisian Sektor Marau hingga Camat Marau, dalam penanganan ODGJ, Alhamdulillah anak saya bisa diberangkatkan untuk menjalani perawatan di RSJ Kalbar. Saya berterima kasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah ikut membantu dalam penanganan anak saya agar bisa menjalani perawatan di rumah sakit,” terang Imran.
Ketua RT 007, Syahbariansah, turut menyampaikan bahwa penanganan terhadap pasien ODGJ tersebut merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap warga mendapatkan hak atas pelayanan kesehatan dan perlindungan yang layak.
Menurutnya, penanganan terhadap ODGJ harus dilakukan secara manusiawi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kesehatan jiwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Masyarakat berharap ke depannya tidak ada lagi tindakan yang dapat mengarah pada intimidasi maupun intervensi terhadap penyandang ODGJ. Sebab, ODGJ tetap merupakan manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang bermartabat, perlindungan, serta pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Masyarakat juga memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Puskesmas Marau, Polsek Marau, Pemerintah Desa Sukakarya serta pihak terkait lainnya dalam membantu proses penanganan pasien agar dapat memperoleh perawatan kesehatan yang lebih baik di RSJ Kalbar. LD




