Ketapang, 13 Agustus 2025 – Dalam sebuah diskusi santai di salah satu kafe Behawetiam di Kabupaten Ketapang, Ahmad Upin Ramadhan, CPLA, selaku Ketua DPD Perkumpulan Rumah Hukum Indonesia Kabupaten Ketapang, memaparkan secara rinci perbedaan antara paralegal dan advokat, serta peran masing-masing dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.
Menurut Ahmad Upin, bantuan hukum merupakan upaya yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum terhadap masyarakat kecil yang memiliki permasalahan hukum, dan dilakukan secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam ketentuan tersebut, pemberi bantuan hukum meliputi advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
Bantuan hukum yang dimaksud mencakup menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum penerima bantuan.
Ahmad Upin menjelaskan, paralegal bukanlah pengacara, namun merupakan mitra pengacara dengan tugas berbeda. Paralegal adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum, serta memiliki hak membantu masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum. Siapapun dapat menjadi paralegal, asalkan mengikuti pendidikan khusus keparalegalan.
“Awalnya, paralegal bisa menangani perkara litigasi maupun non-litigasi, karena UUBH tidak membatasi kewenangannya. Namun hal ini menimbulkan kekhawatiran dari kalangan advokat, sebab dikhawatirkan peran advokat akan diambil alih oleh paralegal. Akhirnya, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 22 P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa paralegal hanya berwenang memberikan bantuan hukum secara non-litigasi,” jelas Ahmad Upin.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Jimi Rizaldi, S.ST., M.T., MCE, Dosen Politeknik Negeri Ketapang, menekankan pentingnya sinergi antara advokat, paralegal, dan akademisi. Menurutnya, persoalan hukum di masyarakat, terutama di daerah, sering kali bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga edukasi hukum.
“Peran paralegal sangat penting untuk menjangkau masyarakat di akar rumput yang mungkin tidak pernah berhubungan langsung dengan advokat. Akademisi, termasuk dosen, juga punya peran dalam memberikan edukasi hukum melalui pendekatan yang mudah dipahami. Sinergi ini akan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat kecil,” ujar Muhammad Jimi.
Dengan adanya kolaborasi dan pembagian peran yang jelas antara advokat, paralegal, serta dukungan dari dunia pendidikan, diharapkan akses bantuan hukum di Kabupaten Ketapang dapat semakin merata dan efektif.