OPINI HUKUM TERKAIT LAHAN DILUAR HAK GUNA USAHA (HGU) YANG DIKELOLA OLEH KORPORASI

oleh -189 Dilihat
oleh

PROLOG

Opini Hukum Terkait Lahan Diluar Hak Guna Usaha (HGU) tersebut dibuat berdasarkan adanya pengakuan dari perwakilan PT Kayung Agung Kestari (“PT KAL”) dalam acara RDPU tertanggal 21.1.2025 yang secara tegas telah diakui (recoqnation) bahwa PT KAL telah mengelola lahan perkebunan namun belum memiliki Hak Guna Usaha.Bahwa adanya pengakuan dari perwakilan PT KAL tersebut dalam acara RDPU perlu ditampilkan sebagai bagian dari peristiwa hukum sehingga dapat terbaca secara

keseluruhan (Comprehenshif) sebagai bahan kajian hukum berdasarkan tulisan atau laporan dari wartawan atau penulis saudara Jumadi Ketapang Kalbar dari MediaOnline SniperNew.id tanggal 21.1.2025 kita tampilkan secara utuh agar tidak menimbulkan beragam tafsir (Disparitas).

PERISTIWA

Melalui Media online SniperNews telah diwartakan adanya gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPRD Kabupaten Ketapang dengan mengangkat permasalahan yang timbul antara lain terkait dengan Koperasi masyarakat dan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit. Acara RDPU dihadiri oleh Koperasi Lestari Abadi Bersama (Desa Kuala Tolak), Koperasi

Bina Satong Lestari (Desa Kuala Satong), Koperasi Perkebunan Bina Bersama (Desa Istana), serta dua perusahaan besar, yakni PT Kayung Agro Lestari (KAL) dan PT Lanang Agro Bersatu (LAB).

Permasalahan yang dibicarakan antara lain adanya ketidakjelasan status lahan plasma, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015, hingga keluhan anggota koperasi yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait lahan plasma.Selain itu, masalah dana talangan yang hingga kini masih menjadi beban masyarakat juga menjadi perhatian serius.

Diskusi semakin panas ketika beberapa anggota DPRD menyampaikan kritik tajam kepada pihak perusahaan.Nasdiansyah dari Fraksi Hanura menyoroti

ketidakmampuan pihak perusahaan menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar. Dengan tegas ia menyatakan, “Berhenti saja jadi GM kalau semuanya tidak tahu,” sebagai bentuk kekecewaannya terhadap jawaban perwakilan PT KAL yang dianggap tidak memadai.Wewen dari Fraksi Gerindra juga melontarkan pertanyaan kritis terkait lahan plasma di Desa Kuala Tolak yang telah ditanami sejak 2013 namun hingga kini belum memiliki HGU.

Perwakilan PT KAL akhirnya mengakui bahwa lahan tersebut memang belum memiliki HGU dan menyebut proses pengusulan masih berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat.Fuadi dari Fraksi PKS menegaskan perlunya tindak lanjut terhadap pelanggaran Perda terkait kewajiban

perusahaan menyerahkan 6 hektar lahan inti kepada desa. Ia menyebut bahwa lahan 6 hektar tersebut dapat menjadi sumber penghasilan baru bagi desa, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Perusahaan tidak seharusnya mengabaikan hal ini. Desa bisa lebih mandiri dengan adanya lahan tersebut,” katanya.Suyanto dari Fraksi Golkar turut menambahkan kritik tajam terhadap kebijakan perusahaan terkait CSR (Corporate Social Responsibility).Menurutnya, CSR tidak seharusnya dianggap sebagai upaya utama untuk menyejahterakan masyarakat, melainkan sebagai kewajiban perusahaan dalam membangun desa.

CSR itu bukan bonus atau pilihan, melainkan tanggung jawab yang harus direalisasikan oleh perusahaan untuk

membantu desa berkembang, tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, DPRD Kabupaten Ketapang menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan lima anggota dewan dari lima fraksi, yakni Suyanto (Golkar), Marzuki (PDI), Nasdiansyah (Hanura), Wewen (Gerindra), dan Fuadi (PKS). Pansus ini akan bertugas mengawal penyelesaian berbagai permasalahan yang melibatkan perusahaan dan memastikan mereka menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.Kami tidak akan tinggal diam. Pansus ini akan menjadi pengawas utama untuk memastikan hak masyarakat tidak terus-menerus diabaikan,” ujar salah satu anggota DPRD.

RDPU ini menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Ketapang berkomitmen penuh untuk membela hak masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada sektor perkebunan.Perusahaan perkebunan diingatkan bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Ketapang, kepada awak media SniperNewsid Ketapang Kalbar, Rabu (22/1/2025)
Penulis:Jumadi.

ANALISA HUKUM

Opini Hukum terkait adanya lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU) dalam Rapat Dengar Pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Kupang Kalimantan Barat telah berhasil membuktikan adanya lahan perkebunan tanaman kelapa sawit telah dikelola atau

dikerjakan oleh PT KAL berdasarkan pengakuan (“Saksi”) dari perwakilan yang hadir dalam undangan resmi RDPU yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Kupang.Saksi adalah bagian dari salah satu alat bukti berdasarkan hukum positip yang berlaku di Indonesia (“HUHAP”).
Mengingat perbuatan mengelola perkebunan yang dilakukan oleh badan hukum korporasi atau perseroan terbatas (“PT”) wajib memiliki perijinan antara lain adanya alas hak berupa HGU untuk itu jika suatu korporasi melakukan pelanggaran perijinan sehingga melakukan perbuatan berupa pengelolaan lahan untuk perkebunan diluar HGU adalah bentuk perbuatan pelanggaran hukum baik dari aspek hukum kepidanaan maupun keperdataan dan hukum administrasi negara.

KESIMPULAN

Demi terciptanya kepastian hukum-kemanfaatan hukum-keadilan aparat penegak hukum (“APH”) wajib melaksanakan penegakan hukum (Law enforcement) demi tetciptanya ketertiban masyarakat.Penegakan hukum dalam hukum yang modern tidak selalu diselesaukan melalui penegakan hukum dalam persidangan di pengadilsn (“litigation“) namun dapat dilaksanakan dengan cara perdamaian (“dading“) difasilitasi oleh APH diluar persidangan (“non litigation“).

Perdamaian yang dapat disepakati oleh para pihak yang bersengketa dapat berlaku sebagaimana halnya dengan undang-undang bagi para pihak yang bersepakat dalam rumusan perjanjian perdamaian

sebagaimana telah diatur dalam burgerlik wet book (“BW”).

Pada prinsipnya kedua belah pihak haruslah sama-sama diuntungkan lebih-lebih pihak masyarakat selaku korban yang sudah bertahun2 belum dapat menikmati hasil atas lahan yang ditengarahi merupakan lahan sebagai mata pencaharian sehari-hari.
Disisi lain korporasi dalam menjalankan badan hukum wajib taat aturan mengingat dalam UU PT tujuan didirikannya PT adalah dalam rangka mencari keuntungan namun tidak dilakukan dengan cara melawan hukum.

Dengan demikian Perseroan Terbatas yang menguasai dan memanfaatkan lahan masyarakat diluar HGU sebaiknya menempuh uyaya perdamaian dengan

masyarakat dengan harapan masyarakat dapat segera melakukan aktifitas dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat.

Jakarta 23.09.2025

Dr. H.Suhardi Somomoeljono, S.H.,M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.