Miris,,,,,,!!!! Terjadi pungutan dalam pekerjaan Upjj di kabupaten Melawi kalbar

oleh -32 Dilihat
oleh

MBN//MELAWI//KALBAR – Kasihan masyarakat, telah membayar pajak tetapi saat dapat pembangunan jalan harus merogoh kantong kembali iuran untuk menopang pembangunan di desanya sendiri.

Lembaga Informasi Act Sweep (LIBAS) temukan dugaan adanya pungutan liar tak berdasar di masyarakat terkait pekerjaan penimbunan jalan yang dikerjakan oleh Unit Pelaksana Jalan dan Jembatan (UPJJ) Wilayah 2 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Melawi pada ruas jalan Desa Piawas menuju Desa Nanga Raya.

Menurut Jasli, beberapa warga menyampaikan bahwa di ddapati pungutan sebesar Rp20.000 yang disebut-sebut digunakan sebagai pembayaran tanah timbunan dalam pekerjaan penimbunan jalan tersebut, karena nilai harga tanah per Dum truknya 20.000 rupiah.

“Saat kami melakukan investigasi di lapangan, ada beberapa warga yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp20.000 yang di gunakan untuk membayar pemilik tanah timbunan. Miris sekali apa yang dilakukan pemerintah kabupaten Melawi kalau begini” ujar Jasli Harpansyah kepada media ini.

Jasli menegaskan bahwa informasi tersebut diterima langsung berupa penyampaian dari masyarakat kepada Tim investigasi LIBAS di lapangan.

Jasli menambahkan, pembangunan infrastruktur jalan merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan akses dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan serta tidak membebani warga tanpa dasar serta aturan yang jelas.

“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Jangan sampai muncul persepsi yang berbeda-beda karena kurangnya informasi. Transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah sangat penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Jasli pun meminta. Pihak yang berwenang untuk segera, Turun tangan atas Isyu tersebut, Dan jika memang harus terbebani juga masyarakat atas proyek pemerintah yang sumber dana nya dari pajak masyarakat berapa naif nya pemerintah saat ini.

Di lapangan juga banyak pelanggaran di temukan, pekerjaan sudah berlangsung tetapi. Transparansi anggaran kepada masyarakat tak terlihat adanya plang proyek. Dalam pekerjaan tersebut hal tersebut juga sebuah planggaran UU keterbukaan publik oleh pihak pelaksana kegiatan.

Jasli pun meminta pihak kejaksaan negeri Sintang melakukan audit serta melakukan investigasi di Lapangan, jika terjadinya sebuah pelanggaran harus dilakukan tindakan tegas,, karena jika terbukti didapatkan pelanggaran dalam kegiatan proyek tersebut yang sangat di rugikan adalah masyarakat yang selama ini membiayai kegiatan pemerintah melalui pajaknya.

Analisis Yuridis Lembaga TINDAK.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statmen yuridisnya terkait dengan dugaan pungli di proyek UPJJ Wilayah II pada ruas jalan Desa Piawas menuju Desa Nanga Raya yang dikabarkan ada setoran secara illegal sebesar Rp.20.000 per Dum yang di ambil oleh pemerintah kabupaten melawi padahal proyek jalan tersebut, Anehnya itukan proyek pemerintah juga, kenapa harus ada pungutan lagi kata yayat

Pungutan secara liar atau pungli adalah merupakan kejahatan yang disebut sebagai permintaan uang secara tidak resmi oleh oknum yang mengatasnamakan kepentingan pemerintah, dalam hal ini permintaan secara tidak resmi tersebut sudah di kategorikan pidana dan pelakunya mesti di proses secara hukum, namun apabila pelakunya adalah pegawai pemerintah maka sudah bisa dikategorikan extra ordinary crime, cetus yayat.

Aparat penegak hukum mestinya gerak cepat dan tanggap dalam merespon laporan masyarakat tersebut karena dampak laporan masyarakat tersebut bersifat meresahkan dan perbuatan pungli tersebut menghambat proyek pembangunan, tegas yayat lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.