Menguji Kekuatan Sertifikat Tanah dan Surat Hibah dalam Sistem Hukum Indonesia

oleh -151 Dilihat
oleh

MBN//NTT-Sengketa kepemilikan tanah di Indonesia kerap memunculkan perdebatan mengenai dokumen mana yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi. Di tengah masyarakat masih berkembang anggapan bahwa setelah sertifikat tanah diterbitkan, maka hak kepemilikan atas tanah tersebut menjadi mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pemahaman demikian sesungguhnya perlu diluruskan berdasarkan sistem hukum pertanahan dan hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia.

Indonesia pada dasarnya tidak menganut sistem publikasi positif murni dalam pendaftaran tanah, melainkan sistem publikasi negatif bertendensi positif. Dalam sistem ini, negara tidak menjamin secara mutlak kebenaran data fisik maupun data yuridis yang tercantum dalam sertifikat tanah.

Karena itu, sertifikat tanah bukanlah alat bukti yang bersifat absolut, melainkan alat bukti yang kuat. Prinsip tersebut ditegaskan dalam ketentuan hukum positif, antara lain:

Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyatakan bahwa pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat;

Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan bahwa Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data

yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan

data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat

ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Dengan demikian, sertifikat tetap dapat diuji keabsahannya di muka pengadilan apabila terdapat pihak lain yang mampu membuktikan adanya cacat hukum dalam proses penerbitannya atau mampu menunjukkan dasar hak yang lebih sah dan lebih dahulu ada.

Dalam konteks inilah Surat Hibah maupun dokumen peralihan hak lainnya memiliki arti penting. Surat Hibah tidak dapat serta-merta dipandang sebagai alat bukti yang lemah. Apabila hibah tersebut dibuat secara sah, memiliki riwayat kepemilikan yang jelas, disertai penguasaan fisik atas tanah, serta didukung alat bukti dan saksi yang memadai, maka dokumen tersebut dapat memiliki kekuatan pembuktian yang signifikan.

Apabila di kemudian hari terbit sertifikat atas nama pihak lain melalui prosedur yang cacat hukum, misalnya karena adanya kekeliruan administrasi, data yang tidak benar, atau perbuatan melawan hukum, maka pihak yang memiliki dasar hibah yang sah dapat mengajukan upaya hukum untuk menguji dan membatalkan sertifikat tersebut.

Prinsip ini sejalan dengan asas hukum kebendaan yang dikenal sebagai Nemo Plus Iuris ad Alium Transferre Potest Quam Ipse Habet, yakni seseorang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang dimilikinya sendiri. Dengan kata lain, apabila terbukti pihak yang mengalihkan tanah bukan pemilik yang sah, maka peralihan hak tersebut dapat dinyatakan cacat hukum.

Dalam praktik, pihak yang dirugikan dapat menempuh gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pengakuan hak dan pembatalan peralihan, maupun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila terdapat cacat administratif dalam penerbitan sertifikat.

Meski demikian, penting dipahami bahwa sertifikat tanah tetap memiliki kedudukan hukum yang kuat dan memperoleh perlindungan hukum, khususnya apabila diperoleh dengan itikad baik serta diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku. Oleh sebab itu, setiap sengketa pertanahan harus dinilai secara cermat berdasarkan fakta, alat bukti, riwayat penguasaan, dan proses peralihan hak yang terjadi.

Melalui pemahaman hukum yang utuh, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memandang persoalan pertanahan. Hukum Indonesia pada prinsipnya bertujuan melindungi pihak yang dapat membuktikan haknya secara sah, baik melalui sertifikat maupun melalui alat bukti keperdataan lainnya yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Oleh: Teridius Balang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.