Oleh: Teridius Balang, Mahasiswa Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora, Universitas Flores.
MBN//NTT-Belakangan ini, muncul ketakutan nyata di tengah masyarakat untuk berbicara dan bersuara. Banyak orang memilih diam ketika melihat kejanggalan di sekitarnya, bukan karena tidak peduli, melainkan karena khawatir dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Salah kaprah yang paling sering terjadi ialah ketidakmampuan masyarakat dan terkadang juga aparat penegak hukum dalam membedakan secara jernih antara “menduga” dan “menuduh”. Seolah-olah setiap kalimat yang memuat kritik atau kecurigaan otomatis dianggap sebagai tindak pidana. Padahal, dalam hukum pidana Indonesia, perbedaan kedua istilah tersebut merupakan garis penting yang memisahkan hak warga negara untuk melakukan pengawasan publik dari tindakan kriminal yang nyata.
Menuduh adalah “Vonis”, Menduga adalah “Pertanyaan”
Kesalahpahaman terbesar di ruang publik adalah anggapan bahwa setiap ucapan yang menyangkut indikasi kesalahan seseorang pasti berujung pidana. Padahal, hukum membedakan secara tegas antara tuduhan dan dugaan.
Dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pencemaran nama baik diatur sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.”
Kunci dari pasal tersebut terletak pada frasa “menuduhkan suatu hal”. Artinya, seseorang dapat dipidana apabila ia menyampaikan suatu pernyataan faktual seolah-olah telah pasti benar, padahal tuduhan tersebut belum terbukti atau bahkan bertentangan dengan fakta yang diketahuinya. Contohnya: “Si A telah mengorupsi dana bantuan sosial.”
Jika pernyataan seperti itu disampaikan tanpa dasar atau bukti yang memadai, maka pengucapnya berpotensi dijerat pidana karena dianggap melakukan pencemaran nama baik atau fitnah.
Berbeda halnya dengan “menduga”. Dugaan bukanlah vonis, melainkan opini, penilaian, atau kecurigaan yang masih membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Misalnya: “Ada dugaan penyelewengan anggaran pada proyek Si A yang perlu diperiksa aparat.”
Dalam kalimat tersebut, pembicara tidak sedang memvonis seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Ia hanya menyampaikan kekhawatiran dan meminta adanya evaluasi atau penyelidikan.
Secara yuridis, hal ini juga diperkuat melalui Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor 229 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE. Pedoman tersebut menegaskan bahwa penyampaian pendapat, penilaian, evaluasi, atau kenyataan bukan termasuk delik pencemaran nama baik.
Hak untuk menyampaikan dugaan, kritik, dan evaluasi pada dasarnya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Hukum Tidak Hanya Melihat Ucapan, tetapi juga Niat
Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat dipidana semata-mata karena ucapannya dianggap menyinggung atau membuat orang lain tidak nyaman. Hukum juga menilai niat di balik perbuatan tersebut.
Asas (actus reus non facit reum nisi mens sit rea) menegaskan bahwa “suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya niat jahat (mens rea)”.
Ketika masyarakat menyampaikan dugaan mengenai rusaknya fasilitas publik, transparansi anggaran, atau dugaan penyimpangan kebijakan, tujuan utamanya umumnya bukan untuk menghancurkan reputasi pribadi seseorang. Tujuannya adalah menjalankan fungsi kontrol sosial (social control) sebagai bagian dari pengawasan publik yang sah.
Bahkan, hukum pidana Indonesia juga mengenal konsep “alasan pembenar” dalam perkara pencemaran nama baik. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi: “Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak serta-merta mempidanakan setiap kritik atau dugaan yang disampaikan kepada publik. Selama pernyataan itu ditujukan untuk kepentingan umum misalnya mengawasi penggunaan anggaran negara, mempertanyakan kebijakan publik, atau melaporkan dugaan penyimpangan maka terdapat ruang perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya.
Karena itu, kritik yang disampaikan dengan itikad baik dan dalam konteks pengawasan publik seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara demokratis, bukan langsung dianggap sebagai tindak pidana.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang sunyi karena rakyat takut berbicara, melainkan demokrasi yang memberi ruang bagi warga negara untuk bertanya, mengawasi, dan mengkritik demi kepentingan bersama.





