MBN// Ketapang// Kalbar – Mediasi terkait aduan masyarakat yang disampaikan Imran (49), orang tua dari seorang pengidap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Desa Sukakarya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, digelar di Polsek Marau pada Senin, 20 Juli 2026.
Mediasi tersebut difasilitasi dan di inisiasi oleh Polsek Marau sebagai tindak lanjut atas aduan mengenai dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan tuduhan sepihak yang dilayangkan oleh Indah Apriyanti Jayadi terhadap anggota keluarga Imran yang mengalami gangguan jiwa.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Puskesmas Marau, Silus, Kepala Desa Sukakarya, Harsoyo, Ketua RT 007 Desa Sukakarya, Syahbariansah, pihak keluarga pasien, serta Indah Apriyanti Jayadi selaku pihak yang diadukan.
Setelah pembukaan oleh pihak kepolisian dan penyampaian kronologi dari masing-masing pihak, forum mediasi mengimbau agar seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif. Indah Apriyanti Jayadi juga diminta untuk tidak melakukan tindakan atau mengeluarkan pernyataan yang dapat dianggap intimidatif maupun berpotensi membahayakan keselamatan pasien ODGJ.
Kepala Puskesmas Marau, Silus, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami kondisi ODGJ sebagai persoalan kesehatan yang membutuhkan penanganan dan dukungan bersama.
”Bagi kami, ODGJ itu bukan gila, tetapi sakit, karena yang sakit adalah jiwanya. Maka dari itu, kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memperlakukan ODGJ setara dengan kita semua sebagai sesama manusia,” jelas Silus.
Dalam mediasi tersebut, Indah Apriyanti Jayadi menyampaikan klaim kerugian atas dugaan kerusakan mobil sebesar Rp2 juta. Ia menyatakan bahwa biaya tersebut akan diikhlaskan untuk membantu biaya perawatan pasien.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Ketua RT 007 Desa Sukakarya, Syahbariansah. Menurutnya, dirinya bersama pihak kepolisian telah melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang dimaksud.
”Saya dan Pak Polisi sudah mengecek dengan detail dan teliti. Tidak ada goresan sedikit pun ataupun lecet di mobil Ibu Indah, apalagi rusak. Jadi jangan mengaku biaya kerusakan mobil sampai Rp2 juta. Dari mana dasar ganti ruginya?” ungkap Syahbariansah.
Hal senada juga dipertanyakan oleh Stiv La Ode yang turut hadir dalam pembahasan. Ia mempertanyakan klaim mengenai kendaraan yang disebut mengalami kerusakan, sementara kendaraan tersebut masih dapat digunakan dan dibawa hingga ke Polsek Marau.
Menurutnya, apabila kendaraan benar-benar mengalami kerusakan yang mengganggu fungsi kendaraan, seharusnya terdapat bukti kerusakan atau pemeriksaan dari bengkel maupun pihak terkait. Namun, dalam forum tersebut, klaim kerusakan kendaraan belum disertai bukti pemeriksaan atau dokumen pendukung yang diperlihatkan kepada peserta mediasi.
Pada akhir mediasi dan diskusi, pihak Polsek Marau bersama Kepala Desa Sukakarya dan Kepala Puskesmas Marau memberikan solusi agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengedepankan kepentingan kesehatan pasien.
Keluarga pasien juga diimbau untuk lebih fokus pada proses perawatan dan penanganan pasien agar dapat segera mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalimantan Barat di Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah pihak yang hadir secara sukarela turut memberikan bantuan pribadi kepada keluarga pasien. Para pemberi bantuan tersebut tidak ingin nama mereka dipublikasikan. Bantuan itu diberikan untuk meringankan beban keluarga dalam proses pemberangkatan pasien untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan musyawarah. Adapun beberapa poin kesepakatan yang disampaikan dalam forum tersebut antara lain:
- Indah Apriyanti Jayadi tidak akan mengulangi perbuatannya baik kepada korban tuduhan sepihak yang mengidap Keterbelakangan Mental atau ODGJ maupun kepada orang lain.
- Jika dikemudian hari Indah Apriyanti Jayadi mengingkari perjanjian tersebut maka, Indah Apriyanti secara Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah.
Pihak Polsek Marau, Kepala Puskesmas Marau, Kepala Desa Sukakarya, serta Ketua RT 007 berharap persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan maupun pernyataan yang dapat merugikan atau membahayakan orang lain, termasuk terhadap ODGJ yang membutuhkan perlindungan dan penanganan yang tepat.
Mediasi tersebut diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang damai sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya memperlakukan ODGJ secara manusiawi serta memberikan dukungan terhadap proses pengobatan dan pemulihan mereka.




