Masyarakat Kuala Tolak Surati Gubernur Kalbar, Desak Perjuangan Hak 1.170 Anggota Koperasi

oleh -847 Dilihat
oleh

Ketapang – Upaya sebagian masyarakat Desa Kuala Tolak, Kabupaten Ketapang, tidak berhenti hanya pada pelaporan ke Polda Kalimantan Barat. Walaupun laporan tersebut hingga kini belum menunjukkan proses yang signifikan, masyarakat yang tercatat dalam SK CPCL Bupati Ketapang kembali melangkah lebih jauh.

Beberapa hari lalu, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Lestari Abadi Bersama (LAB) melayangkan surat resmi ke Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Surat tersebut berisi permohonan bantuan hukum dan fasilitasi agar pemerintah provinsi melalui Biro Hukum turun tangan memperjuangkan hak-hak 1.170 anggota koperasi yang dinilai dirugikan oleh PT. Kayung Agro Lestari (KAL), anak perusahaan PT. ANJ Tbk.

Masyarakat menilai, posisi PT. KAL sebagai perusahaan besar cukup kuat untuk dilawan secara hukum. Namun, kerugian yang nyata telah dirasakan baik oleh negara maupun masyarakat, mulai dari persoalan lahan plasma seluas 864,59 hektar yang belum jelas penyelesaiannya, hingga dugaan kerugian ekonomi mencapai Rp 139,9 miliar dari tahun 2017–2024.

“Langkah ini kami tempuh agar pemerintah provinsi hadir memberikan pendampingan hukum dan memastikan hak-hak anggota koperasi tidak terus dirugikan,” tegas perwakilan masyarakat dalam wawancara tersebut.

Mereka juga menuntut agar pemerintah daerah ikut mengawal dan memastikan setiap kewajiban perusahaan sesuai aturan perundangan. Selain itu, mereka berharap koordinasi lintas instansi bisa dilakukan secara adil dan transparan demi penyelesaian masalah yang sudah berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.